Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Bojonegoro 2024

Alasan Dasar Permohonan Gugatan Nurul Azizah-Nafik Sahal Dikabulkan, Aplikasi Silon Error Disentil

Permohonan gugatan yang dilayangkan Timses Bapaslon Bupati-Wakil Bupati di Pilkada Bojonegoro 2024 Nurul Azizah-Nafik Sahal telah dikabulkan.

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/YUSAB ALFA ZIQIN
Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijaya saat diwawancara, Rabu (22/5/2024) siang. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Permohonan gugatan yang dilayangkan Timses Bapaslon Bupati-Wakil Bupati di Pilkada Bojonegoro 2024 Nurul Azizah-Nafik Sahal telah dikabulkan.

Bapaslon terdiri dari sosok Sekda Bojonegoro dan kyai sekaligus politisi itu pun berpotensi terdaftar lagi di KPU Bojonegoro sebagai bakal paslon independen di Pilkada Bojonegoro 2024.

Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijaya mengatakan, alasan dasar permohanan gugatan Timses Nurul Azizah-Nafik Sahal dikabulkan adalah Aplikasi Silon KPU sering error.

"Sering errornya Aplikasi Silon jadi alasan dasar. Hal itu dibenarkan KPU Bojonegoro," ujarnya usai sidang ajudikasi permohonan gugatan Timses Nurul Azizah-Nafik Sahal, Rabu (22/5/2024) siang.

Baca juga: Gugatan Nurul Azizah-Nafik Sahal Dikabulkan, Berpeluang Jadi Bapaslon Independen Pilkada Bojonegoro

Pengakuan KPU Bojonegoro terkait kerap galatnya Aplikasi Silon itu, kata Hans sapaannya, muncul saat musyawarah tertutup yang digelar sebelumnya di Kantor Bawaslu Bojonegoro.

"Musyawarah tertutup itu melibatkan para pihak bersangkutan. Yakni KPU Bojonegoro, Timses Nurul Azizah-Nafik Sahal, dan Bawaslu Bojonegoro," jelas Ketua Bawaslu Bojonegoro 2023-2028 ini.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, permohonan gugatan Timses Nurul Azizah-Nafik Sahal dikabulkan dalam sidang ajudikasi yang digelar di Kantor Bawaslu Bojonegoro, Rabu (22/5/2024) siang.

Secara pokok, sidang ajudikasi yang dipimpin Bawaslu Bojonegoro tersebut memutuskan KPU Bojonegoro harus membuka lagi akses Aplikasi Silon untuk Nurul Azizah-Nafik Sahal.

Agar, Timses Nurul Azizah-Nafik Sahal dapat meng-input lagi berkas dukungan di Aplikasi Silon dan berkas dukungannya dapat memenuhi syarat di aplikasi milik KPU tersebut.

Adapun, Bawaslu Bojonegoro memerintahkan KPU Bojonegoro untuk menjalankan putusan sidang ajudikasi ini maksimal tiga hari kerja setelah putusan dibacakan.

Dan, KPU Bojonegoro harus membuka akses Aplikasi Silon untuk Nurul Azizah-Nafik Sahal meng-input berkas dukungan selama 3x24 jam, sejak aplikasi tersebut dibuka lagi.

Baca juga: Maju di Pilkada Bojonegoro 2024, Nurul Azizah Siap Tinggalkan Kursi Sekda

Sebelumnya, Timses Bapaslon Bupati-Wakil Bupati independen di Pilkada Bojonegoro 2024 Nurul Azizah-Nafik Sahal mendaftarkan permohonan gugatan ke Bawaslu Bojonegoro pada Senin (20/5/2024) malam.

Dalam gugatan itu, mereka meminta pembatalan Berita Acara Pengembalian Berkas Dukungan yang dikeluarkan KPU Bojonegoro. Lalu, membuka lagi akses Aplikasi Silon KPU yang sudah tertutup pekan kemarin.

Selain itu, mereka juga minta KPU Bojonegoro lekas melakukan hal tersebut ketika putusan gugatan sudah keluar dan mungkin mereka menangkan. Hal itu diutarakan Kuasa Hukum Timses Nurul Azizah-Nafik Sahal Sunaryo Abumain.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved