Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Bojonegoro 2024

Alasan Dasar Permohonan Gugatan Nurul Azizah-Nafik Sahal Dikabulkan, Aplikasi Silon Error Disentil

Permohonan gugatan yang dilayangkan Timses Bapaslon Bupati-Wakil Bupati di Pilkada Bojonegoro 2024 Nurul Azizah-Nafik Sahal telah dikabulkan.

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/YUSAB ALFA ZIQIN
Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijaya saat diwawancara, Rabu (22/5/2024) siang. 

Mbah Naryo sapaan karibnya menyebut, gugatan ini pada pokoknya diajukan sebab pihaknya merasa keberatan dan dirugikan terkait pengembalian berkas dukungan yang dilakukan oleh KPU Bojonegoro pekan lalu.

“Dengan dikembalikannya berkas dukungan oleh KPU Bojonegoro, kami keberatan dan merasa dirugikan,” ujarnya kepada awak media, Senin (20/5/2024) malam.

Mbah Naryo menegaskan, berkas fisik dukungan untuk Nurul Azizah-Nafik yang diserahkan ke KPU Bojonegoro jumlahnya 75.777. Itu sudah melebihi syarat maju secara indepen di Pilkada Bojonegoro 2024 yang hanya 67.200 berkas dukungan.

Namun, lanjut Mbah Naryo, dari 75.77 berkas dukungan itu, yang masuk ke Apilkasi Silon KPU hanya 59.891 karena server jaringan Aplikasi Silon KPU sering error. Waktu untuk menginput berkas dukungan ke aplikasi itu juga mepet.

Hal itu pada akhirnya membuat berkas dukungan Nurul Azizah-Nafik Sahal dikembalikan KPU Bojonegoro dan Nurul Azizah-Nafik Sahal gagal terdaftar sebagai bapaslon Bupati-Wakil Bupati independen di Pilkada Bojonegoro 2024.

Sebab, berkas fisik dukungan dan berkas dukungan yang masuk di Aplikasi Silon KPU harus sama-sama berjumlah di atas 67.200 sebagai syarat minimal yang ditentukan KPU Bojonegoro untuk Nurul Azizah-Nafik Sahal.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved