Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Akhir Ibu dan Mantan Suami Norma Risma usai Terbukti Berzina, Dijatuhi Hukuman Penjara

Norma Risma ungkap perasaan setelah ibu dan mantan suaminya masuk penjara usai terbukti berzina.

Editor: Olga Mardianita
Kompas.com/Rasyid Ridho
Usai tepergok berselingkuh, ibu dan mantan suami Norma Risma kini dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Senin (21/5/2024). 

TRIBUNJATIM.COM - Apakah Tribunners masih ingat dengan kasus perselingkuhan ibu dan menantu?

Kasus tersebut viral di media sosial usai diungkap oleh korban, Norma Risma.

Kini, usai menjalani proses hukum yang panjang, terkuak nasib akhir ibu dan mantan suami Norma Risma.

Di saat bersamaan, Norma Risma mengungkapkan perasannya setelah dua orang terdekatnya dinyatakan bersalah.

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Sosok Wanita yang Suaminya Zina dengan Ibu Mertua Anak Baik, Keluarga: Lelaki Itu Tidak Pantas!

Vonis hukum itu dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Serang, Banten pada Selasa (21/5/2024).

Pengadilan Negeri Serang, Banten, menjatuhkan vonis 9 dan 8 bulan penjara terhadap Rozy Zay Hakiki dan Rihana, mantan suami dan ibu kandung Norma Risma.

Hakim menilai Rozy dan Rihana terbukti melakukan perzinaan sebagaimana Pasal 284 KUHPidana.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

"Putusannya sembilan bulan untuk terdakwa Rozy dan delapan bulan untuk Rihana. Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang Edward, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/5/2024).

Atas putusan itu, kedua terdakwa melalui pengacaranya pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum selanjutnya yakni banding.

"Terdakwa pikir-pikir, jaksa juga pikir-pikir. Jadi perkaranya belum ingkar, nunggu tujuh hari menunggu keputusan (banding atau terima)," ujar dia.

Baca juga: Kabar Terkini Norma Risma yang Pernah Bongkar Perselingkuhan Suami dan Ibunya: Masih Seperti Mimpi

"Kedua terdakwa tidak ditahan, tapi kalau sudah inkrah, akan kita tahan," kata Edward menambahkan.

Sementara, pengacara Norma Risma dari Tim Hotman Paris 911, Subadria Nuka, mengaku puas dengan vonis yang diberikan hakim terhadap kedua terdakwa.

"Sangat puas atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang. Kami sangat mengapresiasi kinerja hakim dan JPU, Bu Ria. Akhirnya, Mbak Norma mendapatkan keadilan di kasusnya ini," kata Subadria.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved