Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Magetan

Ancam Pendapatan, Pemkab Magetan Tertibkan Pedagang Liar yang Jualan di Depan Pasar Sayur

Ancam Pendapatan, Pemkab Magetan Tertibkan Pedagang Liar yang Jualan di Depan Pasar Sayur

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Febrianto Ramadani
Spanduk berisi pengumuman larangan berdagang di luar Pasar Sayur Magetan pada jam jam tertentu, terpasang oleh tim gabungan penertiban, Kamis (23/5/2024). 

TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Pedagang yang berjualan di luar Pasar Sayur Magetan akhirnya ditertibkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Kamis (23/5/2024).

Tim gabungan mendirikan posko dan memasang spanduk, berisi pengumuman larangan berdagang di luar pasar pada jam jam tertentu.

Penertiban ini juga dilakukan lantaran sebelumnya banyaknya keluhan dari pedagang di dalam pasar.

Mereka resah, akibat maraknya pedagang di luar, dianggap mengganggu pendapatan dan selalu berjualan melebihi jam operasional.

Kepala Disperindag Magetan Sucipto menegaskan, pedagang luar sebaiknya mematuhi aturan jam operasional yang telah disepakati.

“Jam pedagang mulai pagi 04.00 WIB hingga 16.00 WIB. Pedagang malam jam 15.00 WIB hingga jam 06.00 WIB,” ujar Sucipto.

Dirinya menambahkan, kepada yang melanggar aturan, akan diberikan sanksi tegas dalam bentuk penyitaan alat dagangan.

"Penertiban demi menciptakan kenyamanan bagi semua pihak. Pedagang di dalam maupun di luar pasar, diharapkan dapat mematuhi aturan. Sehingga mencari nafkah jadi tenang," tegasnya.

Baca juga: Suasana Liburan di Telaga Sarangan Magetan Berubah Mencekam, 2 Speedboat Benturan, 1 Orang Tercebur

Pada hari pertama, penertiban hanya memberikan teguran. Namun, jika di hari kedua dan ketiga masih ada yang melanggar, maka tim akan mengambil langkah tegas.

Selain menertibkan pedagang eceran, pihaknya juga akan menertibkan area parkir di luar pasar. Hal ini bertujuan guna memastikan kelancaran akses bagi pengunjung pasar.

"Harapannya semua pihak dapat merasakan manfaatnya. Pedagang di dalam pasar tidak terganggu, pedagang di luar pasar dapat berjualan dengan tertib, dan pengunjung pasar merasa nyaman," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved