Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Jabatan Kapolsek Ayah Eki Terancam, Pengacara Terpidana Kasus Vina Cirebon Tuntut Dicopot: ini Eror

Karier ayah Eki, satu korban dalam kasus Vina Cirebon kini ikut terancam. Ayah Eki diminta tak lagi menjabat sebagai Kapolsek Kapetakan.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Instagram - via kompas.tv
Jabatan Kapolsek Ayah Eki Terancam, Pengacara Terpidana Kasus Vina Cirebon Tuntut Dicopot: ini Eror 

TRIBUNJATIM.COM - Karier ayah Eki, satu korban dalam kasus Vina Cirebon kini ikut terancam.

Diketahui bahwa Eki adalah pacar Vina yang ikut terbunuh dalam peristiwa di tahun 2016.

Kini, ayah Eki diminta tak lagi menjabat sebagai Kapolsek Kapetakan.

Tuntutan itu diucapkan oleh kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki, Jogi Nainggolan.

Melansir dari kompas.tv, Jogi meminta agar ayah Eki, Iptu Rudiana, yang kini menjabat sebagai Kapolsek Kapetakan, dicopot dari jabatannya.

Hal itu dilakukan karena ia meyakini bahwa para terpidana kasus Vina merupakan korban salah tangkap.

Pada penangkapan itu sendiri, kata Jogi, terdapat campur tangan Iptu Rudiana yang kala itu menjabat Kanit Narkoba Polresta Cirebon.

Jogi bilang, prosedur penangkapan para pelaku yang kini menjadi terpidana, salah, sehingga ia meminta Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Pol Akhmad Wiyagus untuk mencopot Iptu Rudiana dari jabatannya.

Baca juga: WAJAH Egi Alias Pegi Setiawan Pembunuh Vina Cirebon Baru Tertangkap, Selama ini Jadi Kuli Bangunan

"Kesalahan fatal ini ada di orang tuanya daripada si korban dan Kapolda harus segera mencopot dia. Ini keras saya katakan," kata Jogi dalam wawancara eksklusif yang ditayangkan di YouTube Tribun Jabar, dikutip pada Selasa (21/5/2024).

"Jadi ini ada yang eror yang diterima oleh orang tua almarhum Eki, Rudiana dari unit narkoba saat itu dan langsung main tangkap-tangkap," sambungnya.

Ia turut prihatin dengan insiden yang menimpa Eki. Namun demikian, para terpidana yang kini sudah mendekam di penjara memiliki hak untuk bebas dari segala tuduhan lantaran menjadi korban salah tangkap.

Senada, kuasa hukum terpidana kasus Vina yang lain, Titin Prialianti, mengatakan bahwa Iptu Rudiana melakukan penangkapan tanpa aturan yang ada.

Titin bilang, ayah Eki menangkap para pelaku tanpa surat perintah penangkapan. Hal ini terungkap di dalam persidangan.

“(Kesaksian ayah Eki) Saya bersama anggota saya mendatangi tempat tersebut kemudian melakukan penangkapan, itu yang terungkap di persidangan. Saat itu hakim bertanya, apakah dilengkapi dengan surat penangkapan? Tidak, hanya komunikasi lisan,” ungkap Titin menirukan pernyataan Rudiana, Senin (20/5/2024).

Baca juga: Dicecar Tim Hotman Paris, Kuasa Hukum Saka Eks Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngamuk: Saya Paling Tahu

Sebagai informasi, kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon kembali menjadi sorotan usai film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop, Rabu (8/5/2024).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved