Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Andi Tenri, Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan di Kementan, Komplain Gaji Rp4 Juta & Minta Rp10 Juta

Selain pedangdut Nayunda Nabila Nirzrinah, cucu SYL, Andi Tenri, juga diberi jabatan di Kementan. 

Editor: Olga Mardianita
Instagram.com
Cucu Syahrul Yasin Limpo, Andi Tenri, juga menerima jatah jabatan di Kementerian Pertanian (Kementan) dan digaji Rp10 juta per bulan. 

Gempur menyebut permintaan anggaran untuk skincare dilakukan secara rutin ke Biro Umum dan Pengadaan Kementan dengan nominal yang bervariasi, antara Rp17 juta hingga Rp50 juta.

"Permintaan dari Panji itu biasanya kayak perawatan yang skincare pak, yang skin care itu, yang tadi disampaikan Pak Musyafak," ungkap Gempur saat hadir sebagai saksi pada sidang yang digelar hari Senin (22/4/2024).

"Anaknya siapa? Thita?" tanya hakim.

"Thita dan cucunya," jawab Gempur.

"Itu setiap bulan atau setiap apa?" tanya hakim.

"Itu setiap, kadang-kadang sih Pak, tidak setiap bulan, tapi selalu ada rutin," jawab Gempur lagi.

"Berapa biasanya sekali Saudara keluarkan itu?" tanya hakim.

"Terakhir itu ada totalnya itu hampir Rp50 juta, Rp17 juta, sekitar itu, Pak," aku Gempur.

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

2. Beli mobil Toyota Kijang Innova

Putri Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita Syahrul Putri.
Putri Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita Syahrul Putri. (Tribun-Timur.com)

Selain menggunakan uang Kementan untuk perawatan dan skincare, Indira juga disebut 'memanfaatkan' kekuasaan SYL untuk membeli mobil Toyota Kijang Innova.

Hal ini disampaikan Pejabat Fungsional Barang Jasa Substansi Rumah Tangga Kementan, Arief Sopian.

"Itu Innova untuk siapa tadi?" tanya Hakim Anggota, Fahzal Hendri, dalam persidangan, Senin (29/4/2024).

"Untuk dikirim ke rumah anaknya. Anaknya yang perempuan, kalau enggak salah Thita ya," jawab Arief.

Arief menambahkan, mobil itu dibeli pada Maret 2022 secara tunai dengan harga mencapai Rp500 juta.

Mobil itu kemudian di antara Arief ke rumah Indira yang beralamt di Limo, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Tetapi, saat itu mobil tersebut diterima oleh sopir Indira.

"Innova berapa sih harganya?" tanya hakim.

"Lima ratusan (juta) saat itu, Yang Mulia," jawab Arief.

Baca juga: Kekayaan Firli Bahuri yang Rumahnya Digeledah Polisi, Ketua KPK Diduga Peras Syahrul Yasin Limpo

3. Belanja di mal tiap akhir pekan

Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan, Raden Kiky Mulya Putra, mengungkapkan SYL dan Indira memiliki kebiasaan belanjar bersama di mal hampir setiap akhir pekan.

Menurut Kiky, hobi belanja itu biasanya dilakukan SYL dan Indira setelah makan bersama seluruh anggota keluarga di mal.

"Kalau Pak Menteri selesai makan siang bersama keluarga biasanya suka beli baju di mal, Yang Mulia" ujar saksi Kiky dalam sidang, Senin (6/5/2024).

"Baju untuk siapa?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.

"Untuk Pak Menteri atau Bu Thita," beber Kiky.

"Dalam rangka apa suruh membeli itu?" tanya hakim lagi.

"Kadang-kadang lagi liburan Yang Mulia, hari libur Sabtu-Minggu," jawab Kiky.

Kiky menambahkan, anggaran yang dihabiskan SYL dan Indira untuk belanja baju biasanya di bawah Rp10 juta.

Meski demikian, nota pembelian itu kemudian di-reimburse ke Kementan, di mana uangnya didaapt dari pihak ketiga.

"Biasanya ada kwitansinya," kata Kiky.

"Saudara reimburse?" tanya Hakim Pontoh.

"Ya," jawab Kiky.

4. Kemal Redindo juga 'Peras' Kementan

Anak kedua Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra (kiri).
Anak kedua Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra (kiri). (Tribun-Timur.com/Tribunnews.com Irwan Rismawan)

Kebiasaan Indira menggunakan uang Kementan untuk memenuhi kebutuhan juga tak jauh beda dari sang adik, Kemal Redindo Syahrul Putra.

Menurut keterangan saksi di persidangan, pria yang akrab disapa Dindo itu juga memanfaatkan kekuasaan SYL untuk membeli onderdil kendaraan, hingga reimburse acara ultah anak.

Berikut ini daftar kebutuhan Dindo yang dibiayai menggunakan anggaran Kementan:

  1. Membeli onderdil kendaraan, disampaikan oleh mantan ajudan SYL, Panji Hartanto, saat sidang hari Rabu (17/4/2024);
  2. Reimburse ulang tahun anaknya, disampaikan oleh mantan Kasubag Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaraan Kementan, Isnar Widodo, saat sidang hari Rabu (24/4/2024);
  3. Mencicil Alphard sebesar Rp43 juta setiap bulannya, disampaikan Fungsional APK APBN Kementan, Abdul Hafidh, saat sidang hari Senin (29/4/2024);
  4. Renovasi kamar hingga Rp200 juta, disampaikan Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan, Sukim Supandi, saat sidang hari Senin (13/5/2024);
  5. Membayar aksesori mobil senilai Rp111 juta, disampaikan Dirjen Peternakan Kesehatan dan Hewan Kementan, Nasrullah, saat sidang hari Senin (13/5/2024).

Baca juga: Jabatan Mentereng Kemal Redindo, Anak SYL Minta 111 Juta ke Pejabat Kementan, ‘Beli Aksesori Mobil’

Sebagai informasi, SYL didakwa menerima gratifikasi di lingkungan Kementan selama periode 2020-2023 dengan nilai mencapai Rp44,5 miliar.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari pejabat Eselon I di lingkungan Kementan.

Dalam menjalankan aksinya, SYL dibantu oleh ajudannya, Muhammad Hatta, dan mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.

Atas perbuataannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

----

Artikel ini telah tayang di TribunTrends.com

Berita Jatim dan berita viral lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved