Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

BKPSDM Malang Bakal Panggil Kepala Dispendukcapil, Buntut OTT Pungli Pegawai Honorer

BKPSDM Malang Bakal Panggil Kepala Dispendukcapil, Buntut OTT Pungli Pegawai Honorer

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Samsul Arifin
ISTIMEWA
Barang bukti KTP yang diamankan oleh Tim Saber Pungli di Malang belum lama ini 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang segera memanggil Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disepndukcapil) terkait dugaan pungutan liar terhadap pengurusan KTP.

Nurman Ramdansyah, selaku Kepala BKPSDM Kabupaten Malang baru mengetahui informasi adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oknum pegawai tidak tetap (PTT) Dispendukcapil.

Dalam hal ini, D selaku PTT Disepndukcapil telah menarik biaya Rp150 ribu kepada masyarakat yang mengurus KTP. Jaminannya KTP selesai dalam waktu cepat.

"Saya belum tau (informasi) itu. Tapi andaikata benar (Pungli) saya selaku Kepala BKPSDM menekankan hal itu tidak boleh terjadi," ujar Nurman ketika dikonfirmasi, Jumat (24/5/2025).

Untuk memastikan informasi tersebut, Nurman akan memanggil Kepala Dispendukcapil untuk memintai klarifikasi.

Baca juga: Sosok Pegawai Dispendukcapil Malang yang Kena OTT, Honorer Baru Dikontrak 6 Bulan

"Nomor satu akan saya cek, kepala dinas akan saya panggil langsung hari ini. Saya tanya klarifikasi seperti apa itu," ujar pria yang juga menjabat sebagai PJ Sekda Kabupaten Malang.

Mendengar adanya dugaan pungli, Nurman mengaku sangat menyesalinya.

Padahal menurutnya, Bupati Malang sudah mewanti-wanti untuk pelayanan dasar harus bebas biaya.

Sehingga dengan adanya kejadian ini, diharapkan dapat menjadi contoh agar PTT tidak melakukan hal yang serupa.

"Ini penekanan saya itu, pelayanan publik nomor 1. Tidak bisa ditawar-tawar. Layanan yang bersih utamanya begitu. Ini akan saya buat contoh bila nanti betul-betul terjadi," tegasnya.

Sementara itu, terkait oknum PTT yang terlibat akan segera mendapatkan pendisiplinan.

Bahkan ia terancam akan dipecat atau tidak diperpanjang masa kontraknya.

Namun untuk melakukan pemecatan harus melalui beberapa prosedur.

Di mana, pihak inspektorat nantinya akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

"Hasil pemeriksaan inspektorat itu ada hukum disiplin, mulai tingkat rendah, sedang, berat. Kalau berat saya pecat langsung jika terbukti.

Tapi saya akan berorientasi saya pecat saja karena sudah merusak citra," jelasnya.

Agar hal ini tidak terulang, Nurman mengimbau kepada masyarakat yang hendak mengurus KTP sebisa mungkin langsung datang ke pelayanan. Bisa melalui kecamatan maupun ke Dispendukcapil.

"Jangan pernah melalui calo. Ini ngurus KTP sudah bisa di kecamatan, cuma kendalanya kadang blanko saja," tukasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved