Berita Viral
Nasib Siti Mahasiswi Lolos PTN Jalur Prestasi Tapi Mundur, Ayah Tak Sanggup Bayar UKT Rp 4,8 Juta
Tengah viral di media sosial kisah Siti Aisyah mahasisiwa mundur dari PTN karena tak mampu bayar UKT.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Namun, Siti mendapat UKT golongan 5 yang bisanya sekitar Rp 4,8 juta, melansir dari TribunJateng.
Baca juga: Ramai Isu Kenaikan UKT, Bupati Jember Janji Terus Tambah Alokasi Beasiswa Tiap Tahun
Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, sekitar 50 calon mahasiswa baru (camaba) UNRI yang lolos Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) memilih mundur.
Hal ini diungkap oleh Presiden Mahasiswa Unri, Muhammas Ravi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) BEM Seluruh Indonesia bersama Komisi X DPR pada Kamis (16/5/2024) lalu.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Prof. Abdul Haris mengatakan, sebenarnya calon mahasiswa bisa mengajukan keringanan UKT ke pihak kampus.
"Pada prinsipnya orangtua mahasiswa diberikan ruang untuk mengajukan keringanan," kata Prof. Haris melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Minggu (19/5/2024) malam.
Menurut Prof. Haris orangtua seharusnya mengkomunikasikan kendalanya dalam membayar UKT ke pihak kampus supaya dicarikan solusinya.
Permohonan keringanan UKT, kata Prof. Haris juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2024 tepatnya Pasal 17.
"Pasal 17 Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 mengatur bahwa mahasiswa, orangtua mahasiswa atau pihak lain yang membiayai mahasiswa dapat mengajukan kepada PTN maupun PTNBH peninjauan kembali UKT apabila terdapat ketidaksesuaian data dengan fakta terkait ekonomi mahasiswa," ujarnya.
Kata Nadiem Makarim
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim menegaskan, uang kuliah tunggal (UKT) selalu diterapkan berjenjang bergantung pada perekonomian keluarga mahasiswa. Kenaikan UKT yang baru-baru ini berlaku, juga tidak menghilangkan kewajiban bagi perguruan tinggi untuk menerapkan tarif berjenjang.
Dengan demikian, maka jumlah UKT yang dibayarkan mahasiswa tetap disesuaikan dengan kemampuan finansial keluarganya.
"Artinya bagi mahasiswa yang punya keluarga lebih mampu, mereka membayar lebih banyak, dan yang tidak mampu, bayar lebih sedikit," kata Nadiem dalam rapat kerja Komisi X DPR, Selasa (21/5/2024).
Nadiem mengatakan, peraturan demikian sudah diterapkan sejak lama.
Sebab, Kemendikbud disebut mengedepankan azas keadilan dan inklusifitas sebagai prinsip dasar UKT.
"Ini memang azas yang sudah selama ini dilaksanakan untuk UKT di perguruan tinggi kita, karena azas keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia harus dijunjung tinggi, harus dibela," sebut dia.
Baca juga: Akhir Kasus Rektor Polisikan Mahasiswa Protes UKT Mahal, sempat Tak Terima Disebut Broker Pendidikan
tak mampu bayar UKT
mahasisiwa mundur dari PTN
Uang Kuliah Tunggal (UKT)
Universitas Riau
Siti Aisyah
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Adhi Jalan Kaki 210 Km ke Kantor Gubernur karena Tak Terima Kena PHK, Pertamina: Tak Terkait |
![]() |
---|
Sindiran Hakim MK soal Royalti Lagu, Sebut WR Supratman Orang Terkaya: Berapa Tahun Dinyanyikan |
![]() |
---|
Di Tengah Warga Protes Kenaikan PBB 250 Persen, Beredar Video Bupati Sudewo Asyik Sawer Biduan |
![]() |
---|
Menteri Era Gus Dur Sebut Jokowi Tak Pantas Sarjana: Dia Nggak Punya Ijazah |
![]() |
---|
Petani Minta Maaf karena Anaknya Palak Pengemudi Rp 70 Ribu, Bawa Ember Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.