Kasus Vina Cirebon
Kemungkinan Ayah Pegi Nyusul Jadi Tersangka, Polisi Soroti Perannya Terkait Buron Kasus Vina Cirebon
Penjelasan polisi tentang kemungkinan ayah Pegi jadi tersangka kasus Vina Cirebon. 8 tahun buron tinggal di kosan bersama ayah dan ibu tirinya.
TRIBUNJATIM.COM - Nasib Pegi yang baru-baru ini ditangkap karena kasus Vina Cirebon jadi sorotan.
Pegi diduga menjadi otak pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eki di Cirebon pada 2016 silam.
Kasus pembunuhan sadis Vina dan Eki ini belakangan kembali disorot setelah kisahnya diangkat dalam film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari.
Kini Pegi alias Perong ditangkap setelah 8 tahun buron, ayahnya disorot bakal terseret menjadi tersangka.
Lantas apakah ada kemungkinan ayah Pegi bakal terseret jadi tersangka kasus Vina Cirebon?
Pegi, yang disebut-sebut sebagai pelaku utama pembunuhan Vina dan Eki kini sudah berhasil ditangkap setelah 8 tahun buron.
Pria yang diketahui berprofesi sebagai kuli bangunan itu sempat membuat polisi kebingungan.
Sebab, sejak insiden pembunuhan terjadi pada Agustus 2066, Pegi setiawan alias Perong sama sekali tak tersentuh aparat penegak hukum.
Ia baru kembali dicari polisi selah kasus Vina Cirebon diangkat ke dalam film layar lebar berjudul Vina: Sebelum 7 Tahun.
Baca juga: Linda Kembali Kesurupan Arwah Vina? 8 Tahun Berlalu Sebut Pelaku Masih Bebas, Bakal Diperiksa Polisi
Polisi pun kembali dibuat sibuk mencari 3 orang DPO yang selama ini masih buron.
Namun teranyar, polisi mengumumkan dari tiga DPO, kini berubah hanya satu DPO saja yakni Pegi.
Polisi menyebut, dua DPO atasnama Andi dan Dani merupakan nama fiktif sehingga dihilangkan.
Hingga, akhirnya Polisi berhasil menangkap Pegi alias Perong pada Selasa 21 Mei 2024 diwilayah Bandung, Jawa Barat.
Penangkapan Pegi rupanya bakal berbuntut panjang.
Menurut polisi, selama ini Pegi diduga sengaja disembunyikan oleh keluarganya.
Lalu bagaimana nasib ayah Pegi sekarang?
Baca juga: Peran Penting Ayah Eki di Kasus Vina Cirebon, Hotman Bingung Sang Kapolsek Kini Sembunyi: Ada Apa?
Baca juga: 5 Kabar Terbaru Kasus Vina Cirebon, Polisi Cabut 2 DPO - Pegi Tak Terima Ditetapkan Jadi Tersangka
Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan menjelaskan, selama ini Pegi Setiawan ikut dengan ayahnya tinggal kontrakan di daerah Katapang, Kabupaten Bandung.
"Di sana, dia tinggal satu kos bersama ayah kandung dan ibu tirinya," kata
Kombes Pol Surawan melanjutkan, dikontrakan ayahnya, tersangka Pegi Setiawan mengaku hanya sebagai keponakan.

Sebab, oleh ayah kandungnya, Pegi dikenalkan kepada lingkungan sekitar sebagai keponakan bukan sebagai anak.
"PS (Pegi Setiawan) tidak mengenalkan diri sebagai anak kandung dari ayahnya," sambung Kombes Pol Surawan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024).
Bahkan, kata dia, Pegi berganti nama menjadi Robi.
"Sudah diganti bukan lagi PS, tetapi menggunakan nama Robi," katanya.
Polisi menyebut, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada orangtua Pegi terutama sang ayah dan ibu tirinya.
Namun, ia belum bisa memastikan apakah ayah kandung Pegi akan ditetapkan sebagai tersangka juga atau tidak.
"Terkait apakah nanti bisa atau tidak (jadi tersangka), sementara masih kita lakukan analisa dulu terkait keterangan yang diberikan oleh orang tuanya," ucapnya.
Baca juga: Warga Bingung saat Polisi Datangi Desa Pegi di Cirebon, Kades Sebut Ada 5 Orang Nama yang Sama
Kuasa Hukum Vina Yakin Pegi Tersangka Utama Pembunuhan: Dia Ganti Identitas, Ada Bukti Ijazah & KTP
Tim kuasa hukum keluarga Vina meyakini Pegi Setiawan alias Perong merupakan tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Hal itu disebabkan karena didapati bukti berupa identitas kependudukan yang meyakinkan pihaknya bahwa Pegi adalah buronan kasus pembunuhan Vina yang selama ini dicari.
Dewi Intan, salah satu kuasa hukum keluarga Vina, mengatakan ada fakta baru dari hasil rilis Polda Jawa Barat bahwa ayah kandung Pegi telah bercerai.
Kepada warga, sang ayah mengaku bahwa Pegi adalah keponakannya, sebaliknya pula dengan Pegi.
"Jadi rilis Polda tadi sudah ditunjukkan beberapa bukti bahwa Pegi yang dihadirkan, alias Perong, alias Robi Irawan itu memang sudah mengganti identitas," ujar Dewi saat ditemui di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (26/5/2024).
"Sudah jelas ganti identitas. Itu barang bukti ada ijazah, rapot atas nama Pegi Setiawan, terus ada fotokopi KTP, ada semua.

Jadi masyarakat jangan terbawa arus," katanya.
"Jadi tidak diakui sebagai anak. Itu kan rangkaian cerita bohong yang beberapa tahun ini dirangkai oleh Pegi," kata Dewi.
Menurut Dewi, pernyataan Pegi yang menyebut bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus ini hanya sebatas pembelaan saja. Ia meminta masyarakat tak terpengaruh.
"Semisal tadi dia bilang 'saya tidak bersalah, rela dihukum mati' itu sah saja sebagai pembelaan dia," ucap Dewi.
"Saya yakin kepolisian sangat kooperatif dalam hal ini, menetapkan tersangka Pegi hari ini dengan berbagai barang bukti yang ada," imbuh dia.
Baca juga: Sosok Melmel Tetiba Muncul & Ngaku Jadi Saksi Pembunuhan Vina, Linda Keras Membantah: Dia Ikutan
Sebelumnya Polda Jawa Barat menggelar konferensi pers terkait dugaan keterlibatan Pegi Setiawan dalam kasus kematian Vina dan Eky, Minggu (26/5/2024) di Bandung.
Dalam kegiatan tersebut Pegi turut dihadirkan.
Dia tampak tertunduk dan beberapa kali menggelengkan kepala saat polisi menyampaikan keterlibatan dirinya dalam kasus tahun 2016 silam.
Dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast juga menjelaskan kronologi hingga peran Pegi dalam kasus pembunuhan tersebut.

Pegi Setiawan disinyalir berperan dalam penganiayaan terhadap Rizky alias Eki dan Vina hingga korban meregang nyawa.
Perong diduga memerkosa almarhumah Vina dan membunuhnya.
Dilansir dari siaran langsung Kompas TV, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengurai keterlibatan dan peran Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki delapan tahun lalu.
Pegi Setiawan disinyalir berperan dalam penganiayaan terhadap Rizky alias Eki dan Vina hingga korban meregang nyawa.
"(Perong) Menyuruh dan mengejar korban Rizky dan Vina dengan menggunakan sepeda motor beat warna orange dan memukul korban Rizky dan Vina menggunakan balok kayu.
Kemudian Perong membonceng korban Rizky dan Vina menuju TKP bersama dengan saksi," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Perong juga dituding memerkosa almarhumah Vina dan membunuhnya.
Bahkan Perong membuang jasad Vina dan Eki ke Jembatan Talun kawasan Kabupaten Cirebon di tanggal 27 Agustus 2016.

"Memukul korban Rizky, menggunakan balok kayu lalu memperkosa korban Vina dan membunuh korban Vina dengan cara dipukul menggunakan balok kayu dan membawa Rizky dan Vina ke Fly Over," pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Sebelum pengungkapan kasus tersebut, polisi telah memeriksa saksi yang mengaku melihat keberadaan Perong di TKP.
"Saksi bekerja di sekitar TKP selama 5 tahun dan saksi mengenal wajah yang biasa nongkrong di seberang SMPN 11 Cirebon namun tidak tahu namanya.
Saksi mengenal lima wajah pelaku salah satunya Perong," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
"PS merupakan teman masa kecil saksi, PS mempunyai nama panggilan Perong.
PS mempunyai motor smash warna pink. PS sering nongkrong di seberang SMPN 11 Cirebon dan belakang MAN 2 Cirebon," sambungnya.
Sepanjang penjelasan Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers tersebut, gelagat dan mimik Perong jadi sorotan.
Khalayak menangkap gerak-gerik tak biasa Perong yang gelisah sepanjang konferensi pers.
Sebab saat polisi mengurai keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, Perong langsung menggelengkan kepala.
Tak cuma itu, saat polisi mengungkap ancaman pidana untuknya, Perong kembali geleng kepala sembari melihat ke arah kamera wartawan.
"Modus operandi, melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana, turut serta melakukan kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya terhadap korban atas nama Rizky dan Vina dengan menggunakan alat kayu, batu, dan senjata tajam sampai meninggal dunia," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
"(Perong terancam) Dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun," imbuh Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com
Berita kasus Vina Cirebon lainnya
Sumpah Pocong Buktikan Bukan Pembunuh Vina Cirebon, Aksi Saka Tatal Dikomentari Ustaz, 'Azab Allah' |
![]() |
---|
Saka Tatal Sumpah Pocong, Iptu Rudiana Tak Hadir Padahal Sudah Disiapkan 1 Kain Kafan: Itu Syirik |
![]() |
---|
Anak Mantan RT Abdul Parsen Bohong Tak Kenal Para Terpidana Kasus Vina Cirebon, Irpan: Teman Kecil |
![]() |
---|
Dihapus DPO, Polda Jabar Masih Sebut Andi & Dani Pelaku Kasus Vina Cirebon, Ahli Pidana: Bagaimana |
![]() |
---|
7 Poin Penting Kesaksian Suroto Soal Kasus Vina Cirebon, Sumpah Demi Allah, Berdampak ke Nasib Pegi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.