Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Vina Cirebon

Dihapus DPO, Polda Jabar Masih Sebut Andi & Dani Pelaku Kasus Vina Cirebon, Ahli Pidana: Bagaimana

Disebut DPO fiktif, Polda Jabar masih sbeut nama Andi dan Dani dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan. Ahli Pidana: bagaimana.

Editor: Hefty Suud
TribunJatim.com/Istimewa
Polda Jabar masih sebut nama Andi dan Dani pelaku kasus Vina Cirebon. Sebelumnya dihapus dari DPO setelah Pegi Setiawan ditangkap. Ahli Pidana soroti. 

TRIBUNJATIM.COM - Nama Andi dan Dani kembali disorot dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/6/2024).

Andi dan Dani pernah disebut sebagai DPO alias buron kasus Vina Cirebon di akun Instagram resmi @humaspoldajabar.

Namun setelah Pegi Setiawan ditangkap, Direktur Reskrimum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Surawan menegaskan bahwa DPO kasus Vina Cirebon hanya satu dan sudah ditangkap.

DPO yang dimaksud adalah Pegi Setiawan (PS).

Namun dalam sidang praperadilan Selasa (2/6/2024), Andi dan Dani, yang sebelumnya dihapus karena dianggap sebagai nama fiktif, kini kembali disebut oleh pihak Polda Jabar.

Polda Jabar selaku termohon dalam sidang ini, melalui tim kuasa hukumnya, masih menyebut Andi dan Dani sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eki pada 27 Agustus 2016 silam.

Melansir Kompas.id, dalam dokumen tanggapan Polda Jabar, nama Andi dan Dani disebut sebagai pelaku pembunuhan sekaligus pelaku pemerkosaan Vina di lahan kosong di Jalan Perjuangan Majasem, Kampung Situgangga.

Dokumen setebal 40 halaman itu juga menjelaskan bahwa Vina dan Eki tewas karena dipukul dengan tangan, terkena lemparan batu, dan ditusuk pisau jenis samurai. Setelah keduanya tewas, jasadnya dibuang oleh 11 pelaku di jembatan layang Talun.

Baca juga: Akhir Kasus Vina Cirebon Diprediksi Hotman Paris Ada 2, Singgung Nasib Pegi Setiawan: Akan Menguap

Kabid Hukum Polda Jabar pun mengatakan bahwa pihaknya menolak gugatan praperadilan Pegi dan menyatakan tak terjadi salah orang.

Untuk menguatkan pernyataan itu, pihaknya mengeklaim memiliki tiga alat bukti sah yang dapat membuktikan bahwa Pegi terlibat dalam pembunuhan Vina, yakni keterangan saksi, ahli, dan dokumen.

”Penetapan Pegi sebagai tersangka sudah melalui prosedur gelar perkara dan analisis yuridis. Pasal-pasal yang diterapkan dan barang bukti yang ada sudah disampaikan di dalam tahapan itu,” ucapnya.

Sebagai informasi, Andi dan Dani merupakan buron yang namanya masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus Vina. Dengan adanya Andi dan Dani, maka pelaku pembunuhan ada 11 orang.

Sebanyak delapan di antaranya telah diadili sehingga tersisa tiga orang. Pada 21 Mei 2024, polisi menangkap Pegi Setiawan.

Kemudian, pada 26 Mei 2024, Polda Jabar mengumumkan bahwa pelaku pembunuhan hanya ada 9 orang. Nama Dani dan Andi disebut sebagai nama fiktif sehingga dihapus dari DPO.

Baca juga: Kesaksian Liga, Teman yang Kabur saat Eky dan Vina Cirebon Dibunuh, Bisa Buktikan Pegi Tak Bersalah?

Baca juga: 7 Poin Penting Kesaksian Suroto Soal Kasus Vina Cirebon, Sumpah Demi Allah, Berdampak ke Nasib Pegi

Saksi Ahli Pidana soroti 2 DPO fiktif kasus Vina Cirebon

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved