Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Norma Risma Puas Penjarakan Ibu & Mantan Suaminya yang Terbukti Berzina, Kini Tak Lagi Ketakutan

Norma Risma kini puas telah memenjarakan mantan suami dan ibu kandungnya karena terbukti berzina.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
ISTIMEWA
Norma Risma kini puas penjarakan ibu dan mantan suaminya 

TRIBUNJATIM.COM - Norma Risma puas telah memenjarakan mantan suami dan ibu kandungnya karena terbukti berzina.

Diketahui, perselingkuhan ibu mertua dan menantu ini sempat menjadi sorotan publik, bermula dari warga yang curiga.

Saat digerebek warga, ibu Norma Risma disebut ditemukan dalam keadaan tanpa busana bersama menantu.

Setelah kasus bergulir berbulan-bulan, akhirnya ibu mertua dan menantunya kini divonis penjara sampai sembilan bulan. 

Sebagaimana diketahui, mantan suami Norma Risma yakni Rozy Zay Hakiki dan ibu kandungnya, Rihanah Anna, divonis penjara.

Pengadilan Negeri Serang telah menjatuhkan vonis untuk mantan suami Norma Risma dan ibu kandungnya.

PN Serang memutuskan hukuman penjara sembilan bulan kepada Rozy Zay Hakiki, sementara Rihanah Anna delapan bulan.

Putusan ini tertuang pada putusan Nomor 130/Pid.B/2024/PN SRG.

Hukuman diberikan lantaran keduanya terbukti melakukan perzinahan.

Hakim menilai, Rozy dan Rihanah terbukti melakukan perzinaan sebagaimana Pasal 284 KUHPidana.

Hubungan mereka dijalin atas suka sama suka dan keinginan sendiri.

Bahkan hubungan tersebut sudah dilakukan sebelum Norma Risma dan Rozy terikat pernikahan.

Usai putusan ini, Norma Risma kini bisa bernapas lega dan tak ketakutan lagi.

Hal itu seperti disampaikan kuasa hukum Norma Risma, Subadria Nuka Tim Hotman Paris 911.

Baca juga: Masih Ingat Rozy Selingkuh dengan Rihanah Ibu Mertua? Kini Divonis 9 Bulan Penjara, Norma Risma Lega

Ia menyebut, kliennya sangat puas dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved