Berita Sidoarjo
Alasan Polisi Jadikan Sopir Fortuner Lindas Bayi hingga Tewas di Krian Tersangka, Sikap Dikuak Warga
Peristiwa sopir Fortuner lindas bayi hingga tewas di Sidoarjo kini menuai sorotan, balita berusia dua tahun itu meninggal dunia setelah dibawa ke RS.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Pihak kepolisian mengurai alasan sopir Fortuner lindas bayi hingga tewas di Sidoarjo sebagai tersangka.
Peristiwa penabrakan yang memakan korban tewas yakni bayi berusia dua tahun di Sidoarjo itu menuai perhatian.
Kasus ini berakhir ditangani oleh kepolisian.
Pengemudi mobil yang menabrak bayi hingga meninggal dunia di Sidoarjo, ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Diketahui, tersangka adalah Agung Cahyono (32), warga Perumahan Quality Riverside, Desa Gamping, Krian, Sidoarjo.
Dia mengendarai Toyota Fortuner dengan nomor polisi N 1770 HZ.
"Iya sudah (ditetapkan tersangka), masih pengungkapan terus," kata Kanit Gakkum Laka Satlantas Polresta Sidoarjo, AKP Ony Purnomo, saat dihubungi melalui telepon, Senin (27/5/2024).
Ony mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah dilakukanya proses penyelidikan mulai dari meminta keterangan sejumlah saksi serta pelaku dan gelar perkara.
"(Penetapan tersangka) berdasarkan hasil keputusan gelar perkara, kami sudah mempunyai alat bukti yang cukup dan juga diperkuat keterangan saksi yang ada di TKP," ujarnya.
Baca juga: Pengakuan Pengemudi Fortuner Tabrak Balita 2 Tahun hingga Tewas di Sidoarjo: Kondisi Mobil Tinggi
"(Kecelakaan disebabkan) karena kelalaian supir itu pada saat belok ke kanan, dia kurang berhati-hati sehingga tidak melihat adanya anak tersebut," tambahnya.
Dengan demikian, pelaku dipersangkakan menggunakan Pasal 310 ayat 4 tentang Undang-Undang Lalu Lintas.
Agung terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
"Masalah penahanan subjektif dari penyidik, sementara kami amankan di Mako Satlantas (Polresta Sidoarjo) untuk perkembangan lebih lanjut. Ancaman hukuman enam tahun (penjara)," ucapnya.

Polisi menjadikan Agung sebagai tersangka meskipun pengemudi Fortuner itu telah mengaku tak melihat korban.
Sopir Fortuner
Fortuner lindas bayi hingga meninggal dunia
Perumahan Quality Riverside
Krian
Kanit Gakkum Laka Satlantas Polresta Sidoarjo
berita viral
ViralLokal
TribunJatim.com
Tribun Jatim
HGB 656 Hektar di Laut Sidoarjo, Pejabat Sidoarjo Naik Perahu Sidak ke Lokasi |
![]() |
---|
Pengakuan Plt Bupati Subandi Soal HGB di Atas Laut di Sidoarjo: Sudah Lama dan Habis Masa Berlakunya |
![]() |
---|
Proyek Normalisasi Sungai di Sidoarjo Kerap Terkendala Bangunan Liar, ini Langkah Pemkab dan BBWS |
![]() |
---|
PMK Merebak di Sidoarjo, Dinas Pangan dan Pertanian Berencana Tutup Sementara Pasar Hewan |
![]() |
---|
Pesanan Barongsai dan Liong pada Imlek 2025 di Sidoarjo Meningkat, Kenaikan Sampai 100 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.