Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Angka Pelanggar Lalu Lintas di Kota Malang Masih Tinggi, Pengguna Knalpot Brong Langsung Ditilang

Angka pelanggaran aturan berlalu lintas di wilayah Kota Malang, terbilang masih cukup tinggi.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Kukuh Kurniawan
Satlantas Polresta Malang Kota saat menindak sepeda motor berknalpot brong di kawasan Jalan Besar Ijen beberapa waktu lalu, Selasa (28/5/2024). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Angka pelanggaran aturan berlalu lintas di wilayah Kota Malang, terbilang masih cukup tinggi.

Hanya dalam waktu 2 bulan, yaitu bulan April hingga Mei 2024, sudah ada sebanyak 1.191 pelanggar terekam Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) statis yang ada di Jalan Ahmad Yani Kota Malang.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno mengatakan, bahwa kesadaran mematuhi aturan berlalu lintas masih perlu ditingkatkan. Khususnya bagi pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm, melawan arus, hingga melanggar marka.

"Lalu, untuk pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman, tercatat ada sebanyak 1.191 pelanggar. Dari jumlah tersebut, sudah ada 200 pelanggar yang konfirmasi," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (28/5/2024).

Selain menggunakan E-TLE, pihaknya juga melakukan penindakan langsung terhadap pelanggar yang dinamakan Teguran Presisi.

"Teguran ini berupa peringatan, yang kami kirim melalui pesan WhatsApp (WA) ke nomor WA pelanggar saat ditindak. Apabila si pelanggar mengulangi lagi perbuatannya, maka bisa dikenakan penindakan hukum," terangnya.

Selain itu, Satlantas Polresta Malang Kota juga menindak langsung dengan menggunakan tilang. Untuk penindakan ini, khusus untuk pelanggaran knalpot brong dan balap liar.

"Seperti yang kami laksanakan di Jalan Besar Ijen Kota Malang pada Jumat (17/5/2024) lalu. Kami mendapatkan pengaduan dari masyarakat, terkait suara bising knalpot tidak standar teknis alias brong,"

"Kami lakukan penindakan tilang, dan total ada 9 kendaraan ditilang, dan 1 kendaraan diamankan karena tidak memiliki kelengkapan surat," bebernya.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya kembali mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi aturan berlalu lintas.

"Gunakan helm dan jangan melakukan balap liar atau memakai knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Perlu diingat, kecelakaan berawal dari pelanggaran lalu lintas," tandasnya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved