Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Idul Adha 2024

Hukum Kurban Online, Sah Secara Syariat Islam? Penting Perhatikan 2 Hal Ini Dijelaskan Buya Yahya

Inilah penjelasan Buya Yahya mengenai hukum kurban online. Idul Adha 1445 Hijriah jatuh pada 17 Juni 2024 menurut kalender Hijriah Indonesia.

Editor: Hefty Suud
Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi hewan kurban - Belakangan ramai kurban online. Apakah sah secara syariat Islam? Berikut tersaji penjelasan Buya Yahya. 

TRIBUNJATIM.COM - Idul Adha 2024 dijadwalkan jatuh pada 17 Juni 2024.

Tanggal tersebut merujuk pada kalender Hijriah Indonesia Tahun 2024 oleh Kemenag.

Jelang Idul Adha 1445 Hijriah/2024, kurban online ramai jadi perbincangan.

Apakah sistem kurban online ini sah secara syariat Islam?

Berikut penjelasan ulama kondang Buya Yahya.

Baca juga: 4 Fakta Sosok Putri Maya Rumanti, Aspri Hotman Paris Kuasa Hukum Vina Cirebon dan Calon Wali Kota

Baca juga: Doa Sule untuk Pernikahan Rizky Febian, Wanti-wanti Putranya Bimbing Mahalini: Harus Bisa Ngemong

Untuk diketahui, Belakangan ini semakin banyak lembaga-lembaga yang menerima kurban online dari masyarakat muslim dari berbagai penjuru.

Seseorang yang ingin kurban tinggal mengirimkan uang sesuai harga hewan kurban yang dipilih.

Kemudian setelah di transfer, panitia atau lembaga yang akan mengurusnya.

Mulai dari pemilihan hewan kurban, penyembelihan, hingga pembagian daging kurban kepada orang-orang yang membutuhkan.

Lantas, bagaimana hukum kurban online, apakah sah secara Islam?

Ulama Buya Yahya membahas permasalahan ini di channel YouTube Al Bahjah TV dengan judul Hukum Qurban secara Online.

Ada tiga hal yang jadi sorotan Buya Yahya soal kurban online. 

Baca juga: Rahasia Artis Hidup Sehat di Usia 82, Sebut Hindari Utang dan Tak Sirik ke Teman: Perbanyak Sedekah

Peternakan sapi kurban yang ada di Kampung Sanan Kecamatan Blimbing Kota Malang saat didatangi TribunJatim.com, Minggu (26/5/2024).
Peternakan sapi kurban yang ada di Kampung Sanan Kecamatan Blimbing Kota Malang saat didatangi TribunJatim.com, Minggu (26/5/2024). (TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan)

1. Cara membeli

"Cara membelinya secara online, artinya kita bersepakat dulu tentang ukuran kambingnya, lalu kita transfer ke lembaga tertentu yang akan melayani kita.

Kita mewakilkan kepada mereka untuk membeli, setelah mereka membeli memberikan kabar bahwasannya barang sudah didapatkannya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved