Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada 2024

Temuan Bawaslu Kabupaten Kediri, Ada Anggota Parpol dan Perangkat Desa Jadi PPK, ini Langkah KPU

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri menemukan adanya anggota partai politik (parpol) dan perangkat desa yang masuk dalam PPK.

Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, M Saifuddin Zuhri saat diwawancarai, Selasa (28/5/2024) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luthfi Husnika

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri menemukan adanya anggota partai politik (parpol) dan perangkat desa yang masuk dalam Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Penemuan tersebut diketahui saat pelantikan anggota PPK untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang dilaksanakan beberapa waktu lalu. Total 130 anggota PPK dilantik yang nantinya akan bertugas di 26 kecamatan se-Kabupaten Kediri.

Penemuan adanya anggota PPK yang berstatus sebagai perangkat desa dan kader parpol tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, M Saifuddin Zuhri. Menurutnya, penemuan baru diketahui setelah dilakukan analisa terkait keanggotaan PPK untuk Pilkada 2024 ini.

Perangkat desa dan kader parpol yang tercatat sebagai anggota PPK tersebut juga telah mengikuti pelantikan serentak beberapa waktu lalu.

Baca juga: Lamar 5 Parpol, Ronny Siswanto Optimistis Bakal Dapat Rekomendasi untuk Maju Pilkada Kediri 2024

"Betul ada temuan salah satu anggota parpol ikut dilantik menjadi PPK. Yang bersangkutan ini tugasnya sebagai petugas penghubung atau liaison officer," kata Saifuddin saat dikonfirmasi, Selasa (28/5/2024).

Saifuddin menuturkan, tak hanya anggota parpol, pihaknya juga menemukan adanya perangkat desa yang terpilih sebagai anggota PPK. Namun secara regulasi hal tersebut tidak menjadi masalah.

Namun terkait penemuan anggota parpol, pihaknya mengaku langsung berkomunikasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri untuk menindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang ada.

Baca juga: Bocoran Pernikahan Happy Asmara dan Gilga Sahid, KUA di Kediri: Surat Numpang Nikah Sudah Terdaftar

"Sudah ditindaklanjuti dari KPU. Kemarin hasil dari klarifikasi KPU disampaikan berita acara bahwa yang bersangkutan (anggota parpol) sudah diberhentikan sementara dan ada sanksinya juga," ungkap Saifuddin.

Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi membenarkan bahwa ternyata ada anggota parpol yang menjadi PPK kemarin. Namun karena dianggap melanggar aturan, KPU Kabupaten Kediri sudah memberhentikan yang bersangkutan.

"Iya memang ada dan sudah kami berhentikan. Posisinya juga sudah digantikan oleh peserta seleksi yang urutan setelahnya," ujar Ninik.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved