Berita Malang
UKT Universitas Brawijaya Malang Tidak Jadi Naik, Bagaimana Nasib Mahasiswa yang Terlanjur Bayar?
UKT Universitas Brawijaya Malang dipastikan tidak jadi naik. Lalu bagaimana nasib mahasiswa yang sudah terlanjur bayar?
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Ndaru Wijayanto
Misalnya prodi X masuk di kelompok 3, jkka berdasarkan pada pengelompokan 2024 nilainya sekitar Rp 1,5 jt. Kalau kembali ke kelompok UKT 2023 secara langsung akan mengalami kenaikan.
"Itu untuk sementara ini yang kita gunakan adalah nominal di UKT 2024. Sehingga mahasiswa tersebut tidak mengalami kekurangan pembayaran," kata dia.
Sedang bagi mahasiswa yang belum melunasi UKT, maka harus melakukan pembayaran sesuai kelompok yang telah ditetapkan pada th 2024. Kecuali untuk yg kelompok UKT nominal melebihi maksimal. Maka dia nanti saat membayarnya akan kita set tagihannya maksimal seperti UKT tahun 2023.
Pembatalan Uang Kuliah Tunggal (UKT) berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 bertanggal 27 Mei 2024.
Sementara dari Universitas Negeri Malang (UM) masih belum diperoleh penjelasan terkait pembatalan UKT 2024
Baca juga: 2 PTN di Surabaya Unair dan Unesa Pastikan Tidak Ada Kenaikan UKT 2024, Ini Alasannya
JPU Tolak Eksepsi Selebgram Isa Zega Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Ditinggal Bikin Pentol, Pedagang Bakso di Malang Syok Burung Murai Harga Jutaan Raib Digondol Maling |
![]() |
---|
Amankan Perayaan Imlek di Kelenteng Eng An Kiong, Polresta Malang Kota Terjunkan Puluhan Personel |
![]() |
---|
Nostalgia Nikmati Jajanan Sekolah di Festival Najaj Halokes Kampung Sekabrom Kayutangan Malang |
![]() |
---|
Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, Ribuan Tiket Kereta di Stasiun Malang Ludes Terjual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.