Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

UKT Universitas Brawijaya Malang Tidak Jadi Naik, Bagaimana Nasib Mahasiswa yang Terlanjur Bayar?

UKT Universitas Brawijaya Malang dipastikan tidak jadi naik. Lalu bagaimana nasib mahasiswa yang sudah terlanjur bayar?

Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Sylvianita Widyawati
Wakil Rektor II Universitas Brawijaya Prof Ali Safaat ketika bertemu dengan mahasiswa yang tergabung dalam Amarah Brawijaya pada Rabu (22/5/2024). Mahasiswa menyoroti 12 golongan UKT UB buat mahasiswa baru 2024. 

Misalnya prodi X masuk di kelompok 3, jkka berdasarkan pada pengelompokan 2024 nilainya sekitar Rp 1,5 jt. Kalau kembali ke kelompok UKT 2023 secara langsung akan mengalami kenaikan.

"Itu untuk sementara ini yang kita gunakan adalah nominal di UKT 2024. Sehingga mahasiswa tersebut tidak mengalami kekurangan pembayaran," kata dia.

Sedang bagi mahasiswa yang belum melunasi UKT, maka harus melakukan pembayaran sesuai kelompok yang  telah ditetapkan pada th 2024. Kecuali untuk yg kelompok UKT nominal melebihi maksimal. Maka dia nanti saat membayarnya akan kita set tagihannya maksimal seperti UKT tahun 2023. 

Pembatalan Uang Kuliah Tunggal (UKT) berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 bertanggal 27 Mei 2024.

Sementara dari Universitas Negeri Malang (UM) masih belum diperoleh penjelasan terkait pembatalan UKT 2024

Baca juga: 2 PTN di Surabaya Unair dan Unesa Pastikan Tidak Ada Kenaikan UKT 2024, Ini Alasannya

 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved