Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

DPRD Surabaya

Komisi D DPRD Minta Dinkes Surabaya Siapkan Layanan KRIS BPJS

Setidaknya 3 juta lebih warga di Surabaya akan terkena dampak peralihan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tanpa kelas.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/NURAINI FAIQ
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Ajeng Wira Wati saat diwawancarai, Rabu (29/5/2024) 

Sementara itu, Ajeng juga meminta kesiapan rumah sakit (RS) sebagai pemberi layanan kesehatan dalam sistem KRIS. RS milik pemerintah daerah agar turut mempersiapkan perubahan kebijakan tersebut.

Pihaknya ingin sistem KRIS di RSUD tetap mengedepankan standarisasi secara maksimal, baik dari segi fasilitas maupun sumber daya manusia (SDM). Surabaya tahun depan harus siap menyesuaikan layanan KRIS

Pemkot juga didorong untuk mengkolaborasikan aturan ini bersama RS swasta. Komisi D tidak ingin nantinya muncul stigma atau sentimen negatif dari masyarakat yang berobat di RS swasta.

“Jangan sampai yang sebelumnya ada stigma dianggap sebelah mata, dan pelayanan BPJS belum 100 persen puas, malah ke depan menjadi semakin tidak memuaskan di Surabaya,” tandas Ajeng.

Pemkot Surabaya harus menjamin kenyamanan dalam berobat. Apalagi Surabaya saat ini memberlakukan UHC. Warga Surabaya yang ingin berobat ke RS di Surabaya cukup dengan KTP. Maka, kesiapan infrastruktur kesehatan, fasilitas, sarana prasarana, dan  kesejahteraan SDM kesehatan harus diperhatikan. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved