Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lamongan

Polisi Lamongan Ciduk Pelaku Rudapaksa Anak Pemilik Kos di Rumahnya, Langsung Dibui di Mapolres

Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengamankan pelaku rudapaksa di sebuah kos kosan Gg. Mlaten, Kelurahan Jetis, Lamongan.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/HANIF MANSHURI
Tersangka AM (29) rudapaksa anak pemilik kos, yang juga tempat pelaku indekos, Rabu (29/5/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN – Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengamankan pelaku rudapaksa di sebuah kos kosan Gg. Mlaten, Kelurahan Jetis,  Lamongan.

"Pelaku berinisial,  AM  sudah ditangkap," kata Kasihumas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya, kepada Tribun Jatim Network, Rabu (29/5/2024).

Tersangka rudapaksa anak pemilik kos berhasil diamankan beberapa jam setelah melakukan aksi bejatnya tersebut.

Korban merupakan anak dari pemilik kos yang ditinggali oleh pelaku di Gang Mlaten pada dini hari.

Baca juga: Mau Cari Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam, Lamongan Punya Aplikasi Si Sapi dan Stok Melimpah

Kejadiannya, pada saat itu korban berada di dalam kamarnya tiba-tiba pelaku mengendap-endap menyelinap masuk ke dalam kamar korban dengan alasan menumpang mengecas handphone.

Pelaku langsung menutup dan mengunci pintu kamar korban lalu melakukan aksi bejatnya selama kurang lebih 5 menit dan kabur setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya.

Insiden yang menghancurkan masa depan korban itu kemudian dilaporkan ke orang tuanya.

Berbekal laporan korban, Tim Jaka Tingkir bersama anggota Unit PPA bergerak melakukan serangkaian penyelidikan.

Tim Jaka Tingkir berhasil mengendus jejak pelaku, dan pelaku AM (29) warga Dusun Tengginah, Desa Pangtonggal,  Kecamatan Proppo Pamekasan berhasil ditangkap.

Baca juga: Tolak RUU Penyiaran, Puluhan Wartawan Lamongan Demo Berjalan Mundur ke Pemkab dan DPRD

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan rudapaksa terhadap korban. Petugas langsung menggelandang pelaku ke Polres Lamongan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 285 KUHP, " kata Andi.

Ia melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan untuk bersetubuh yang bukan istrinya dan sebagaimana dimaksud dalam dipasal atas.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved