Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ditinggal 2 Tahun, Mbah Siyem Nangis Tanahnya 1,7 Hektar Kini Jadi SD dan Kolam, Pemdes: Ambil Alih

Ditinggal selama 2 tahun, pulang dari Sumatera Mbah Siyem syok bukan main tanahnya berhektar-hektar berubah jadi bangunan SD dan kolam renang.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com
Potret tanah milik Mbah Siyem yang kini telah diambil alih oleh Pemerintah Desa tanpa ada diskusi dan pemberitahuan. 

Asa keluarga petani ini sejatinya hancur lebur menyusul alat bukti kepemilikan hak atas tanah berupa "Letter C" yang semula absah milik bapaknya mendadak berubah bersertifikat Pemdes Karangasem.

"Kami hanya orang kecil yang ingin menuntut hak kami. Demi Allah, kami tak pernah menjual tanah warisan bapak kami," tutur Siyem, Kamis (30/5/2024), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com

Kuasa Hukum Siyem bersaudara, M Amal Lutfiansyah menyampaikan, obyek yang disengketakan dulunya sempat digarap keluarga kliennya untuk lahan pertanian dan perkebunan.

Namun sejak 1990, tanah itu tak lagi dimanfaatkan lantaran kliennya memilih mencari peruntungan ke daerah lain.

"Klien kami adalah ahli waris dari bapaknya yang bernama Kasman yang meninggal tahun 1965, sementara ibu klien kami juga sudah berpulang tahun 1975. Objek tanahnya di Dusun Sarip, Desa Karangasem," kata Lutfiansyah.

Dijelaskan Lutfiansyah, kasus sengketa tanah itu menyeruak pada 2022 saat kliennya selaku ahli waris hendak mendirikan bangunan namun terhalang kewenangan Pemdes Karangasem yang mengklaim telah membayar tanah warisan itu pada 1970.

Tanah milik Mbah Siyem jadi bangunan SD dan kolam renang
Tanah milik Mbah Siyem jadi bangunan SD dan kolam renang (Kompas.com)

Tanah itu disertifikasi atas nama Pemdes Karangasem dengan telah terbit sertifikat tanahnya pada 2022 melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Pemdes Karangasem mengaku membeli pada 1970, padahal yang punya tanah, Kasman meninggal 1965. Mereka tidak tahu dasar pembeliannya apa, dasar peralihannya apa, tiba-tiba sertifikat itu atas namanya. Kami duga ada penyalahgunaan kewenangan. Ambil alih tanah warga yang tidak ada dasarnya, merugikan klien kami yang notabene warga tidak mampu," tegas Lutfiansyah.

Perkembangannya, sambung Lutfiansyah, pada pertengahan 2023, permasalahan ini sempat dimediasikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Grobogan.

Hasil kajian, kata Lutfiansyah, muncul kejanggalan dari proses peralihan Letter C milik Kasman berganti Letter C milik Pemdes Karangasem.

"Letter C yang dipaparkan terdapat peralihan ke desa. Namun tidak ada sebab peralihan tanahnya dari perorangan menjadi milik Pemdes. Artinya memang tidak ada pembelian yang sah oleh Pemdes Karangasem dari warga. Sehingga berdasarkan hal tersebut sebetulnya tidak bisa menjadi dasar mendaftarkan sertifikat," ungkap Lutfiansyah.

Dijelaskan Lutfiansyah, kasus dugaan penyerobotan tanah oleh Pemdes Karangasem ini telah diseret ke jalur hukum melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Purwodadi sejak akhir 2023.

Lutfiansyah menyebut, dari beberapa kali persidangan yang masih berlangsung hingga saat ini terungkap pengambilalihan tanah milik kliennya selaku ahli waris dari Kasman itu diduga cacat hukum.

Tanah Mbah Siyem 1,7 hektar
Tanah Mbah Siyem 1,7 hektar (Kompas.com)

"Sampai saat ini Pemdes Karangasem tidak bisa menunjukkan bukti jual beli. Diduga ada penyimpangan saat penyertifikatan. Apalagi ahli waris tidak pernah merasa menjual tanah itu. Diduga ada perbuatan melawan hukum lebih tepatnya. Proses peralihannya tidak jelas dan tidak berdasar hukum serta ada proses yang dilewati sehingga merugikan hak orang lain dalam hal ini klien kami," terang Lutfiansyah.

Di sisi lain Lutfiansyah juga menyoroti keberadaan program prioritas nasional berupa percepatan PTSL, yang menurutnya dalam perkara yang sedang diperjuangkan kliennya itu telah mengabaikan hak-hak masyarakat.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved