Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nimas Setujui Kisah Viralnya 10 Tahun Diteror Adi Teman SMP Dijadikan Film, Pihak PH Banjir Kritik

Kisah viral Nimas diteror dan dilecehkan teman SMP bakal difilmkan, pihak PH tuai kritik.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Instagram/sorayaintercinefilms
Kisah Nimas 10 tahun diteror bakal dijadikan film 

TRIBUNJATIM.COM - Nimas Runeh Sabella wanita asal Surabaya, Jawa Timur, jadi viral setelah ia menceritakan kisahnya diteror selama 10 tahun oleh kawan SMP-nya, bernama Adi Pradita.

Kini kisah viral-nya diteror dan dilecehkan teman SMP-nya, Adi Pradita, bakal difilmkan.

Keputusan pihak PH memfilmkan kisah Nimas itu pun banjir kritik.

Sebagai informasi, kisah Nimas viral pada pertengahan Mei 2024 lalu di X (dulu Twitter).

Kini sang pelaku, Adi Pradita, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh Nimas ke polisi.

Nimas mengungkap alasan akhirnya berani laporkan Adi Pradita ke polisi atas dugaan teror dan pelecehan 10 tahun terakhir.

Ternyata ia akan menikah dan telah didukung sang kekasih untuk melaporkan Adi Pradita ke polisi.

"Saya juga mau menikah. Dan saya didorong support sama pacar saya," kata Nimas di Polda Jatim, Jumat (17/5/2024) malam.

"Dan di sisi lain, banyak yang memang netizen Indonesia, yang support saya," imbuhnya.

Nimas menduga, awal teror tersebut akibat memberikan uang Rp5 ribu ke Adi Pradita saat sekolah SMP.

Nimas mengaku, ia melakukan hal itu karena merasa iba melihat pelaku tak punya uang jajan.

"Pelaku ini adalah teman sekolah saya waktu masih SMP. Dia terobsesi kepada saya sejak masih sekolah," jelas Nimas.

Namun belum juga sebulan kisahnya viral, Nimas kembali membuat heboh.

Ia mengumumkan setuju agar kisahnya itu dibuat menjadi film oleh Soraya Intercine Films.

Baca juga: Peneror Nimas Nangis Beber Motif Teror 10 Tahun, Polisi Temukan Bukti Lain, Sesegukan saat Ingat Ibu

Hal itu terlihat pada unggahan di akun X miliknya, pada Kamis (29/5/2024).

Nimas telah setuju dan terlihat menandatangani berkas persetujuan dengan rumah produksi tersebut.

"Soraya Intercine Films telah memiliki hak adaptasi cerita “Nimas Neraka 10 Tahun” ,

kisah nyata Nimas, seorang gadis yang di teror obsesi selama 10 tahun.

Temani perjuangan Nimas. Segera di Bioskop." keterangan posting-an @sorayaintercinefilms.

Ternyata, kisah Nimas yang dijadikan film tersebut justru menuai kritikan dari netizen.

"Vina, Laura, Nimas..... selanjutnya siapa lagi"

"hadeh apa apa dibikin film. kurang ide apa gimana dah"

"Jadi adi bawa berkah atau neraka buat hidup kamu nimas?"

"wkwkwkwkwkw keabisan ide kah, soon bikin film toren mayat di tangerang ya"

"Guys nonton drakor aja atau film barat lebih baguss!! Film indo mah dah ga ada kreativitasnya"

"KEPADA SELURUH PH INDONESIA, tolonglah ga semua apa-apa yang viral bisa dijadiin film. latah banget elah semenjak film kkn jadinya apa-apa dijadiin film. CARI IDE SENDIRI EMANG GABISA?????"

"kalo mau di jadiin film, maafin si adinya, pake perjanjian hitam diatas putih supaya tidak mengulangi lagi. Kalo si adi penjara terus kisahnya dijadiin film jadi kurang etis sih, Kisangani keburukan ini orang di abadikan dan diajdiin duit. Ibaratnya di hukum duakali lipat"

"udah dititik ga paham sama pola pikir kalian di bidang pekerjaan. gue taauuuuu banget, semua hal yang VIRAL pasti LAKU. tapi yang perlu lo ketahui, lo gabisa bangga sama kalimat ‘berdasarkan kisah nyata’ .. buat apa lo belajar bertahun tahun buat jadi produser, penulis script, sutradara kalo akhirnya LO CUMA PAKE CERITA ORANG?? "

Baca juga: Pengakuan Pria di Surabaya Teror Teman SMP Selama 10 Tahun Kirim PAP Tak Senonoh

Sebelumnya, Adi Pradita peneror Nimas Runeh Sabella blak-blakan beber motif beraksi 10 tahun lamanya.

Rupanya AP memiliki ketertarikan hingga terobsesi dan ingin menikahi Nimas.

Berbagai cara dilakukannya agar bisa mendapatkan perhatian teman semasa sekolahnya tersebut.

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles P Tampubolon mengatakan, tersangka nekat melakukan aksi tersebut selama kurun waktu 10 tahun lamanya karena ingin menikah dengan korban.

"Berusaha mendekati korban sebagai kekasih dari korban tersebut," katanya, Rabu (22/5/2024).

"Jadi motifnya selain untuk mendapatkan perhatian dari korban, juga untuk supaya mau menikah dengan pelaku," imbuhnya.

Diketahui, pelaku beraksi dengan pesan post a picture (PAP) foto alat kelamin melalui DM Twitter, hingga kasusnya viral, dan membuat Tim Siber Polda Jatim turun tangan. 

Charles menambahkan, pihaknya juga masih akan mendalami mengenai obsesi yang ada dalam diri tersangka hingga berusaha mengejar korban dengan begitu nekatnya. 

Yakni melakukan pengiriman pesan intimidasi bermuatan asusila, bahkan disertai ancaman pembunuhan. 

"Sampai saat ini kita masih terus melakukan pendalaman, tetapi obsesi yang dirasakan oleh si pelaku ini murni karena cinta terhadap korban," katanya. 

Kasus pria Surabaya teror teman SMP dengan foto tak senonoh atau jorok. Pelaku ditangkap oleh anggota Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim di kediamannya pada Sabtu (18/5/2024) dini hari.
Kasus pria Surabaya teror teman SMP dengan foto tak senonoh atau jorok. Pelaku ditangkap oleh anggota Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim di kediamannya pada Sabtu (18/5/2024) dini hari. (Istimewa/TribunJatim.com)

Polisi juga bercerita menemukan berbagai bukti lain di ponsel milik AP yang mengejutkan.

Lanjut Charles, pihaknya menemukan adanya dokumentasi foto bermuatan asusila dalam ponsel tersangka.

Ternyata foto tersebut bersumber dari proses penyuntingan yang dilakukan oleh tersangka menggunakan foto dari korban. 

"Dan ada foto yang kami temukan dari handphone pelaku editan foto dari korban yang vulgar yang merupakan foto dari korban yang diedit. Jadi wajah dari tampak kepala dari atas itu foto korban inisial N yang di bawahnya foto yang mengandung pornografi," jelasnya. 

Akibat perbuatannya, tersangka AP bakal dikenakan Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 45 huruf b Jo Pasal 29 Ayat 1 tentang UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE. 

"Enam tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved