Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Pengakuan Pria di Surabaya Teror Teman SMP Selama 10 Tahun Kirim PAP Tak Senonoh

Pengakuan Pria di Surabaya Teror Teman SMP Selama 10 Tahun Kirim PAP Tak Senonoh kini ngaku kasihan ibu

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
AP (29) sosok pria yang meneror wanita idamannya selama 10 tahun sejak masih SMP dengan pesan post a picture (PAP) foto alat kelamin melalui direct message (DM) medsos x.com atau Twitter, hingga beritanya viral, digelandang ke Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terungkap motif pria berinisial AP (29) peneror wanita idamannya sejak masih SMP selama 10 tahun dengan pesan post a picture (PAP) foto alat kelamin melalui direct message (DM) medsos x.com atau Twitter, hingga kasusnya viral, dan membuat Tim Siber Polda Jatim turun tangan. 

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P. Tampubolon mengatakan, tersangka nekat melakukan aksi tersebut selama kurun waktu 10 tahun lamanya karena ingin menikah dengan korban. 

"Berusaha mendekati korban sebagai kekasih dari korban tersebut. Jadi motifnya selain untuk mendapatkan perhatian dari korban juga untuk supaya mau menikah dengan pelaku," katanya, Rabu (22/5/2024). 

Charles menambahkan, pihaknya juga masih akan mendalami mengenai obsesi yang ada dalam diri tersangka hingga berusaha mengejar korban dengan begitu nekatnya. 

Yakni, melakukan pengiriman pesan intimidasi bermuatan asusila, bahkan disertai ancaman pembunuhan. 

"Sampai saat ini kita masih terus melakukan pendalaman tetapi obsesi yang dirasakan oleh si pelaku ini murni karena cinta terhadap korban," katanya. 

Apalagi, lanjut Charles, pihaknya menemukan adanya dokumentasi foto bermuatan asusila dalam ponsel tersangka.

Ternyata foto tersebut bersumber dari proses penyuntingan yang dilakukan oleh tersangka menggunakan foto dari korban. 

"Dan ada foto yang kami temukan dari handphone pelaku editan foto dari korban yang vulgar yang merupakan foto dari korban yang diedit. Jadi wajah dari tampak kepala dari atas itu foto korban inisial N yang di bawahnya foto yang mengandung pornografi," jelasnya. 

Akibat perbuatannya, Tersangka AP bakal dikenakan Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 45 huruf b Jo Pasal 29 Ayat 1 tentang UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE. 

"6 tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar," pungkasnya. 

Sebelumnya, Pantauan TribunJatim.com, Tersangka AP sempat dibawa oleh penyidik dari Ruang Tahanan Dittahti Mapolda Jatim menuju ke Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, pada Selasa (21/5/2024) sore. 

Ia tampak mengenakan baju tahanan berwarna biru tua, lalu mengenakan kaca mata berbingkai warna cokelat, dan bermasker warna hijau muda. 

Meskipun dengan posisi kepala menunduk bermaksud menghindari sorotan lensa kamera awak media.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved