Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

Warga Pacitan Racuni 4 Kambing Tetangga, Sakit Hati Karena Tak Boleh Dibeli Pelaku

Warga Pacitan Racuni 4 Kambing Tetangga, Sakit Hati Karena Tak Boleh Dibeli Pelaku, Kepergok Korban

Istimewa
Warga Desa Kanyen, Kecamatan/Kabupaten Pacitan ini meracun kambing milik Ian Susanto. 

Warga pacitan racuni 4 kambing tetangga, sakit hati karena Tak boleh dibeli pelaku, kepergok korban

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Ada-ada saja yang dilakukan oleh Mujito.

Warga Desa Kanyen, Kecamatan/Kabupaten Pacitan ini meracun kambing milik Ian Susanto.

Padahal, pelaku dan korban adalah tetangga. Mereka juga sesama penjual kambing.

Akibatnya, pelaku diseret ke polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tak main-main, kerugian korban adalah 4 ekor kambingnya tewas. Sedangkan 1 kambing masih hidup namun sekarat.

“Motifnya adalah sakit hati, lantaran pelaku mau membeli kambing tidak boleh. Harganya tidak cocok,” ungkap Kasatreskrim Polres Pacitan, AKP Untoro, Kamis (30/5/2024).

AKP Untoro bahwa aksi pelaku dipergoki pemilik langsung. Sehingga pelaku tidak berkutik dan bisa dilakukan penangkapan.

“harapan kambing tersebut sakit hati. Jika kambing mati atau sakit dapat dibelinya dengan harga murah," kata AKP Untoro.

Menurutnya, pelaku dan korban sebenarnya sama-sama pedagang kambing. Belum diketahui pasti kambing tersebut dibeli untuk keperluan idul adha atau lainnya.

Baca juga: Irfan Hakim Datangi Lokasi Penjual Kambing yang Pekerjakan SPG Cantik, Tak Sesejuk Mall tapi Senang

“Modusnya pelaku menarburkan racun tikus pada pakan ternak milik Ian Susanto itu,” tambahnya.

AKP untoro menjelaskan kasus pemberian racun kambing masih dalamdalam proses penyidikan. Tersangka sudah diperiksa. 

“Mujito dijerat dengan Pasal 496 KUHP tentang penganiayaan hewan ternak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun," pungkas AKP Untoro.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved