Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gaji Pekerja Swasta Dipotong 3 Persen Buat Iuran Tapera, Jika Tak Bayar Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja swasta akan menanggung secara penuh potongan 3 persen dari penghasilannya untuk iuran Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat.

Freepik
Ilustrasi uang. Pekerja swasta akan menanggung secara penuh potongan 3 persen dari penghasilannya untuk iuran Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat. 

TRIBUNJATIM.COM - Pekerja swasta akan menanggung secara penuh potongan 3 persen dari penghasilannya untuk iuran Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat.

Adapun aturan terkait Tapera telah diteken oleh Presiden Joko Widodo.

Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Senin (20/5/2024).

Pasal 15 ayat (1) mengatur, gaji pekerja dan pekerja mandiri atau freelance akan dipotong 3 persen mulai 2027 untuk iuran Tapera.

Dari 3 persen tersebut, 2,5 persen ditanggung oleh pekerja, sementara 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja.

Jika pekerja tidak membayar iuran, BP Tapera akan menjatuhkan sanksi.

Lantas apa sanksi jika pekerja tak bayar iuran Tapera? berikut penjelasannya dikutip dari Kompas.com, Jumat (31/5/2024).

Baca juga: Cara Mengecek Sudah Terdaftar Tapera atau Belum, Bayar Iuran Dilakukan Tanggal 10 Tiap Bulannya

Sanksi Tapera bagi pekerja

Ketentuan sanksi bagi peserta yang tidak membayar Tapera diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2020.

PP tersebut masih berlaku lantaran PP Nomor 21 Tahun 2024 tidak mengatur atau mengubah ketentuan sanksi bagi peserta yang tidak membayar iuran Tapera.

PP Nomor 25 Tahun 2020 mengatur bahwa pihak yang dapat dikenai sanksi adalah peserta dalam hal ini pekerja mandiri, pemberi kerja, BP Tapera, bank kustodian, bank atau perusahaan pembiayaan, dan manajer investasi.

PP tersebut hanya mengatur sanksi bagi pekerja mandiri yang tidak menyetorkan iuran Tapera.

Mereka akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dari BP Tapera, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1).

Sementara sanksi untuk pekerja yang gajinya dipotong oleh pemberi kerja, ditanggung oleh tempat peserta bekerja.

Pasal 55 ayat (3) huruf b mengatur bahwa jangka waktu peringatan tertulis pertama bagi pekerja mandiri berlaku selama sepuluh hari kerja.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved