Gaji Pekerja Swasta Dipotong 3 Persen Buat Iuran Tapera, Jika Tak Bayar Terancam Sanksi, Apa Saja?
Pekerja swasta akan menanggung secara penuh potongan 3 persen dari penghasilannya untuk iuran Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat.
Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu sepuluh hari kerja pekerja mandiri tidak segera membayar iuran, mereka akan dikenakan peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu sepuluh hari kerja.
Baca juga: Daftar Pengurus Tapera Tabungan Perumahan Rakyat yang Kini Disoroti, Ada yang Gaji Rp43 Juta

Sanksi bagi pemberi kerja
PP Nomor 25 Tahun 2020 juga mengatur sanksi bagi pemberi kerja yang tidak menyetorkan iuran Tapera, termasuk jika tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta dalam program ini.
Berdasarkan Pasal 56 ayat (1), pemberi kerja dapat dijatuhi sanksi berupa peringatan tertulis, denda administratif, memublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja, pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha.
Sanksi tersebut berlaku jika pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera (Pasal 8 ayat (1)), tidak membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya dan memungut simpanan peserta yang menjadi kewajiban pekerjanya (Pasal 20 ayat (1)), dan tidak menyetorkan iuran Tapera paling lambat tanggal 10 setiap bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera (Pasal 20 ayat (2)).
Adapun, sanksi tertulis kepada pemberi kerja yang melanggar PP nomor 25 Tahun 2020 berlaku selama sepuluh hari, sementara besaran denda administratif sebesar 0,1 persen setiap bulan dari simpanan yang seharusnya dibayar.
Denda administratif berlaku sejak peringatan tertulis kedua yang juga berlaku selama sepuluh hari sudah berakhir.
Sementara itu, sanksi memublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja dikenakan apabila setelah pengenaan sanksi denda administratif, pemberi kerja tidak melaksanakan kewajibannya.
Sanksi pembekuan izin usaha pemberi kerja dikenakan apabila setelah pengenaan sanksi memublikasikan ketidakpatuhan, pemberi kerja tidak melaksanakan kewajibannya.
Kemudian, sanksi pencabutan izin usaha pemberi kerja dikenakan apabila setelah pengenaan sanksi pembekuan izin usaha, pemberi kerja tidak melaksanakan kewajibannya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Tapera
Tabungan Perumahan Rakyat
Joko Widodo
Jokowi
sanksi jika pekerja tak bayar iuran Tapera
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
SPPG Ngampel Kediri Resmi Beroperasi, Diharapkan Jadi Pusat Layanan Gizi Terpadu |
![]() |
---|
Tiga SPBU Swasta Batal Beli BBM Base Fuel dari Pertamina, Sempat ada yang Setuju Tapi Kini Mundur |
![]() |
---|
Ferdinand Hutahaean Balas Ucapan Purbaya Sebut Pertamina Malas: Kurang-kurangilah Merasa Paling Jago |
![]() |
---|
Angin Kencang Landa Tulungagung, BPBD Catat Ada 497 Rumah Rusak di 6 Desa |
![]() |
---|
Yai Mim dan Sahara saling Lapor, Polresta Malang Kota akan Panggil Keduanya untuk Diperiksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.