Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Tanggapan Eks Kepala Bea Cukai Jogja Soal Uang Rp200 Juta Pemberian Pengusaha Rokok

Tanggapan Eks Kepala Bea Cukai Jogja Soal Uang Rp200 Juta Pemberian Pengusaha Rokok

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya, senilai Rp37 miliar, hadir pertama kali di Ruang Sidang Cakra Kantor PN Tipikor Kota Surabaya, pada Jumat (31/5/2024). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya, senilai Rp37 miliar, enggan menanggapi adanya fakta penerimaan uang Rp200 juta dari pengusaha rokok asal Sidoarjo. 

Apalagi, pemberian tersebut ternyata disebut-sebut oleh saksi, diduga dipakai oleh Eko Darmanto untuk melakukan operasi penangkapan narkotika saat menjabat Kasubdit Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai Jakarta. 

Fakta tersebut terungkap saat si pengusaha rokok asal Sidoarjo, M Choirul saat bersaksi dihadapan majelis hakim persidangan, di Ruang Sidang Cakra, Kantor PN Tipikor Surabaya, pada Selasa (28/5/2024). 

Ternyata, pada sidang lanjutan yang berlangsung pada Jumat (31/5/2024), Eko Darmanto dihadirkan secara langsung.

Namun saat dicecar perihal kesaksian tersebut, pria berkemeja lengan panjang berwarna putih itu, enggan menanggapinya. 

Ia menganggap penyataan tersebut telah diklarifikasi oleh majelis hakim persidangan pada saat itu. 

"Saya engga berkomentar ya kan itu sudah ada disampaikan di persidangan. Gak ada yang lain. Gak. Pak Hakim sudah menjelaskan kepada KPK," ujarnya kepada awak media usai persidangan, pada Jumat (31/5/2024) sore. 

Sebelumnya, M Choirul bersaksi dihadapan majelis hakim persidangan, di Ruang Sidang Cakra, Kantor PN Tipikor Surabaya, pada Selasa (28/5/2024). 

Pria berkemeja batik lengan pendek warna cokelat itu, telah menjalankan bisnis rokok sejak tahun 2001, menjabat sebagai direktur utama. 

Selain itu, ia juga mempunyai bisnis pembuatan palet atau alas kayu untuk angkutan muatan barang, menjabat sebagai komisaris.

Perkenalannya dengan Eko Darmanto, terjadi antara tahun 2011-2012. Saksi M Choirul diajak seorang temannya sesama pengusaha untuk bertakziah atas meninggalnya salah satu orangtua Eko Darmanto. 

"Teman saya pengusaha toko, dia sudah meninggal dunia. Eko Darmanto, Dia di Surabaya, sebab Kabid P2. Seingat saya tahun 2012," ujarnya di depan majelis hakim persidangan, pada Selasa (28/5/2024) siang. 

Sejak saat itu, ia mengaku tidak lagi bertemu Eko Darmanto, hingga menjabat sebagai Kasubdit Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai Jakarta. 

Baca juga: Beri Uang Rp200 Juta ke Eks Kepala Bea Cukai Jogja, Pengusaha Rokok asal Sidoarjo: Alasannya Pinjam 

Akhirnya, Saksi M. Choirul kembali bertemu dengan Eko Darmanto di Jakarta. Pertemuan tersebut, disebutnya tanpa tujuan tertentu, kecuali bersilaturahmi sebagai teman yang tak pernah berjumpa. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved