Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Tanggapan Eks Kepala Bea Cukai Jogja Soal Uang Rp200 Juta Pemberian Pengusaha Rokok

Tanggapan Eks Kepala Bea Cukai Jogja Soal Uang Rp200 Juta Pemberian Pengusaha Rokok

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya, senilai Rp37 miliar, hadir pertama kali di Ruang Sidang Cakra Kantor PN Tipikor Kota Surabaya, pada Jumat (31/5/2024). 

Saat ditanyai JPU KPK dan majelis hakim tentang hubungannya dengan Eko Darmanto berkaitan dengan perizinan usahanya; rokok dan palet. Saksi M. Choirul menampiknya. 

Karena, ia menegaskan, bahwa keberlangsungan usahanya bidang rokok, tidak pernah mengalami permasalahan apa pun, yang berkaitan dengan kewenangan jabatan Eko Darmanto saat itu. 

"Soal perizinan, gak ada ada. Cuma bayar cukai aja. Saya datang ke kantor, cuma silaturahmi," katanya. 

Namun, mengenai adanya pemberian senilai Rp200 juta yang dilakukan secara bertahap masing-masing Rp50 juta sebanyak empat kali, kurun waktu 2016. Saksi M. Choirul tak menampiknya. 

Menurutnya, pemberian uang itu atas permintaan, dari Eko Darmanto yang tidak jelas secara pasti peruntukannya. 

"Dia WA saya, alasannya pinjam (saat pengiriman uang sesi ke 2-3). Soal TO. Mungkin giat, mau nangkap orang atau apa. Saat itu dia jadi kasubdit narkoba," terangnya. 

Namun, belakangan diketahui, lanjut M. Choirul  bahwa uang tersebut dipakai oleh Eko Darmanto untuk menjalankan operasi penangkapan kasus narkotika. 

"Dia waktu itu minta bantuan, entah giat apa, kepentingan pribadi aja, ya minta bantuan aja. Istilahnya apa, mau nangkap orang atau apa, saya gak tahu. Iya (minta uang untuk menangkap orang dan butuh dana besar). Kita gak tahu, soal itu," jelasnya. 

Saat dicecar oleh majelis hakim, mengenai alasannya berkenan memberikan uang sebanyak itu, kepada Terdakwa Eko Darmanto. 

Saksi M. Choirul berdalih sebagai teman yang memiliki kewajiban untuk saling membantu. 

"(Kok mau kasih) Ya karena teman. Ya karena kenal dan dia sebagai pegawai bea cukai," pungkasnya. 

Proses pengiriman uang kepada Terdakwa Eko Darmanto, Saksi M. Choirul menunjuk salah satu staffnya, bernama Lutfie Thamrin. 

"Dia kan yang punya rokok, saya cuma ikut perintah aja," ujar Saksi Lutfie. 

Sementara itu, Terdakwa Eko Darmanto merespon pernyataan tersebut, setelah diberi kesempatan oleh majelis hakim persidangan. 

"Saya melakukan penangkapan narkotika 1,6 ton sekali tangkap. Sementara itu yang mulia," katanya melalui sambungan jarak jauh dari layar monitor ruang sidang dengan Rutan KPK di Jakarta, Selasa (28/5/2024). 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved