Sidang Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta
Ingin Penjelasan Soal Rp 100 Juta ke Eko Darmanto, Jaksa Ngotot Panggil Irwan Mussry Pekan Depan
JPU KPK tetap bersikeras memanggil suami Maia Estianty, Irwan Mussry sebagai saksi sidang lanjutan Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - JPU KPK tetap bersikeras memanggil suami Maia Estianty, Irwan Daniel Mussry sebagai saksi sidang lanjutan Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, pada pekan depan.
Eko Darmanto adalah terdakwa dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya, senilai Rp37 miliar.
Sosok ayah sambung Al, El dan Dul itu, merupakan satu diantara belasan pengusaha yang diduga memberikan gratifikasi kepada Terdakwa Eko Darmanto, nominalnya sekitar Rp100 juta.
Irwan Mussry sempat dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Selasa (28/5/2024).
Namun ia tidak hadir, tanpa alasan yang jelas untuk bisa dimaklumi oleh majelis hakim persidangan.
Baca juga: Eko Darmanto Pernah Terima Rp450 juta dari Pengusaha Gorden Surabaya, Ngaku Investasi Mobil Klasik
Tapi belakang diketahui dari asisten pribadinya yang diperiksa majelis hakim persidangan saat itu, Irwan Mussry sedang berada di luar negeri sejak
Rencana pemanggilan ulang terhadap Irwan Mussry disampaikan oleh JPU KPK, Luki Dwi Nugroho, seusai merampungkan agenda sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra, Kantor PN Tipikor Surabaya, pada Jumat (31/5/2024) sore.
Ia menyebutkan keterangan Saksi Irwan Daniel Mussry masih dibutuhkan oleh majelis hakim untuk memastikan dakwaan yang dibuat oleh timnya; JPU.
"Itu pasti ya ketika memang keterangan itu kami butuhkan dan penting untuk lakukan pembuktian kami hadirkan kembali," ujar Luki pada awak media.
Mengenai detail pasti kapan Saksi Irwan Mussry dapat dipastikan hadir dalam agenda persidangan yang berlangsung dua kali dalam sepekan. Luki masih memastikan, hal tersebut.
Tidak menutup kemungkinan, saksi itu akan dipanggil pada pekan depan. Atau dua pekan lagi.
Itu semua, lanjut Luki, tergantung konfirmasi terbaru dari pihak saksi setelah dilayangkan surat pemanggilan untuk menghadiri persidangan
Baca juga: Irwan Mussry Suami Maia Estianty Tak Hadir di Sidang Korupsi Eko Darmanto : Masih di Luar Negeri
"Yang jelas kami akan konfirmasikan dulu yang bersangkutan. Mengenai kesediaanya menjadi saksi. Jadi belum kita rilis kapan waktunya. Yang jelas kita akan hadirkan," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan, Tim Jaksa KPK telah mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Irwan Daniel Mussry, pada Selasa (4/6/2024) pekan depan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.