Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Eks Kepala Bea Cukai Jogja Jalani Sidang Vonis, Dulu Sempat Flexing Pesawat dan Mobil Mewah

Bermula gemar flexing barang mewah di medsos, Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto benar-benar kena batunya

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Terdakwa Eko Darmanto saat mengikuti sidang vonis 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Bermula gemar flexing barang mewah di medsos hingga harta kekayaannya di-spill netizen karena dianggap tak lazim, Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto benar-benar kena batunya. 

Kini, Terdakwa Eko Darmanto menjalani sidang vonis yang oleh Hakim Ketua, Tongani, dan anggotanya Manambus Pasaribu dan Lujianto, di Ruang Sidang Cakra, Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Selasa (27/8/2024).

Pantauan Tribunjatim.com, sidang dimulai sekitar pukul 10.40 WIB.

Terdakwa Eko Darmanto tampak memakai setelan pakaian yang sama seperti saat menjalani sidang saksi. 

Yakni, Terdakwa Eko Darmanto memakai kemeja lengan panjang warna putih, bercelana panjang warna biru muda, dan bersepatu pantofel warna hitam. 

Baca juga: Bea Cukai Soroti Erina Gudono Keluar Jet Bawa Dior, Diduga dari Luar Negeri tapi Tak Diperiksa

Hakim Ketua Tongani berpesan agar terdakwa ataupun pihak JPU dapat mengajukan upaya hukum manakala keberatan dengan hasil keputusan vonis yang ditetapkan majelis hakim persidangan. 

"Terdakwa melalui PH-nya, dan JPU bisa mengajukan upaya hukum lanjutan," ujar Hakim Tongani sebelum membacakan draf putusan, pada siang itu. 

Hingga berita ini dilansir, proses pembacaan draft putusan sidang masih dibacakan secara bergantian oleh Hakim Ketua, Tongani, lalu berlanjut pada anggotanya Manambus Pasaribu hingga Lujianto. 

Baca juga: Ekspresi eks Kepala Bea Cukai Jogja saat Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Dugaan Gratifikasi Rp37 M

Pembaca dapat menyaksikan jalannya sidang tersebut melalui live report akun Facebook (FB) Tribunjatim.com 

Sebelumnya, JPU KPK telah menuntut Terdakwa Eko Darmanto dengan pidana penjara delapan tahun, dan denda setengah miliar atau Rp500 juta, di Ruang Sidang Cakra, Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Selasa (13/8/2024).

JPU KPK Luki Dwi Nugroho mengatakan, Terdakwa Eko Darmanto dianggap sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor. 

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. 

Baca juga: Kejar Kendaraan yang Diduga Bawa Rokok Ilegal, 2 Mobil Bea Cukai Kediri Kecelakaan di Tol Jombang

Kemudian, Terdakwa Eko Darmanto juga melanggar UU TPPU, dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tipikor. Terdakwa tidak berterus terang memberikan keterangannya di persidangan. Terdakwa menjadi inisiator memperoleh keuntungan dari tindak pidana," ujar Luki saat membacakan amar tuntutannya. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved