Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Alasan Hotman Paris Yakin Pegi Setiawan Diprediksi Bisa Bebas Jeratan Hukum, Bukti Pentingnya Hilang

Hotman Paris beberkan analisanya, yakin Pegi Setiawan bisa bebas jeratan hukum, bukti penting hilang.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
YouTube/KOMPASTV - YouTube/TRANS7 OFFICIAL
Pegi bisa bebas jeratan hukum, Hotman Paris ungkap alasannya 

Sementara itu, tim pengacara Pegi Setiawan tampaknya sudah bersiap menghadapi persidangan kasus Vina Cirebon.

Diungkap pengacara Pegi, Insank Nasaruddin, kliennya punya kejutan saat di persidangan nanti.

"Kami pastikan bahwa kami punya kejutan saat sidang nanti. Kami punya bukti-bukti yang menguatkan (Pegi tidak bersalah dalam kasus Vina)," pungkas Insank.

Lebih lanjut, Insank pun meyakini kliennya yakni Pegi tidak berada di TKP pembunuhan Vina dan Eki di bulan Agustus 2016 lalu.

Guna membuktikan hal tersebut, Insank telah menyiapkan saksi yang berkualitas di persidangan nanti.

Sebelumnya, pihak Pegi mengklaim punya bukti dan saksi bahwa Pegi tidak bersalah apalagi membunuh Vina dan Eki.

Bukti tersebut berupa slip gaji kehadiran Pegi di tanggal pembunuhan Vina dan Eki.

Hingga sosok saksi kunci yang melihat Pegi ada di Bandung saat kejadian.

"Kami memiliki saksi yang dengan kualitas sangat baik, yang betul-betul mengetahui peristiwa pidananya."

"Apakah si Pegi melakukan atau tidak, di mana keberadaan Pegi saat kejadian. Itu semua kami miliki," jelasnya.

Selain kejutan untuk persidangan nanti, Insank juga mengungkapkan soal pengajuan praperadilan.

Menurut Insank, pengajuan praperadilan untuk Pegi ini akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Kalau berbicara apa tindakan kami, mungkin dalam waktu dekat ini kami akan mengajukan praperadilan," ujar Insank.

Polisi menghapus dua nama pelaku DPO kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon. Hanya Pegi Setiawan yang merupakan tersangka buron selama 8 tahun.
Polisi menghapus dua nama pelaku DPO kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, hanya Pegi Setiawan yang merupakan tersangka buron selama delapan tahun (via Tribun Jabar)
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved