Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Apakah Sah Berkurban untuk Orangtua yang Sudah Meninggal? Simak Penjelasan Hukumnya

Bagaimana hukum berkurban atas nama orang yang sudah meninggal? Terlebih lagi, jika orang yang meninggal itu merupakan orangtua kita.

KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN
Setiap jelang hari raya Idul Adha, permintaan hewan kurban jenis sapi kerap melonjak drastis. 

TRIBUNJATIM.COM - Idul Adha biasanya identik dengan berkurban.

Umat Muslim disunnahkan menyembelih hewan kurban di Hari Raya Idul Adha.

Sebagian besar umat Muslim tentu berkeinginan untuk bisa melaksanakan kurban setiap tahunnya.

Namun, karena keterbatasan usia dan kemampuan ada yang belum sempat melaksanakan kurban meski hanya sekali hingga ajal mejemput.

Kemudian ada sebagian anggota keluarga yang berinisiatif untuk melakukan kurban bagi orang yang sudah meninggal tersebut.

Lantas bagaimana hukum berkurban atas nama orang yang sudah meninggal?

Baca juga: Daftar Harga Hewan Kurban Idul Adha 2024 Standar hingga Premium di Baznas, Dompet Dhuafa, Shopee

Terlebih lagi, jika orang yang meninggal itu merupakan orangtua kita.

Apakah sah bila berkurban untuk orang yang sudah meninggal?

Melansir tayangan YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya menjawab terkait persoalan tersebut.

Buya Yahya mengatakan, dalam berkurban lebih baik dahulukan bagi orang yang masih hidup.

"Sudah jangan mikir yang meninggal, yang hidup dulu saja pikirkan," kata Buya Yahya dikutip dari YouTube Al Bahjah Tv 15 Juli 2020, via Tribun Sumsel.

Terkait hukum boleh atau tidaknya berkurban atas nama orang yang sudah meninggal, berdasarkan dari 3 mazhab, Buya Yahya mengatakan boleh.

Peternakan sapi kurban .
Peternakan sapi kurban . (TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan)

"Para ulama mengatakan dari 3 mazhab, Mazhab Imam Abu Hanifa, Mazhab Imam Malik, Mazhab Imam Ahmad."

"Mutlak mereka mengatakan, boleh," kata Buya Yahya.

Buya Yahya juga mengatakan, hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal adalah sah.

"Boleh, dan sah. Biarpun orang yang meninggal itu tidak berwasiat," ujar terang Buya.

"Dan itu termasuk bagian dari sedekah untuk orangtua," imbuhnya.

Buya Yahya kembali menegaskan, bila ada anak yang ingin berkurban untuk orangtuanya yang sudah meninggal maka, itu diperbolehkan.

Baca juga: Doa dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha, Perhatikan 6 Hal saat Pilih Kambing atau Sapi

"Kalau anda ingin berkurban untuk orangtua anda, hukumnya adalah boleh dan sah," ujar Buya Yahya.

Ia juga mengatakan, orang yang melakukan ibadah kurban untuk orangtua yang sudah meninggal akan mendapatkan pahala yang berlipat ganda.

"Dan anda dapat kemuliaan. Anda dapat pahala dobel. Pahala kurban untuk orangtua, pahala kurban untuk anda, pahala silaturahmi, dan pahala berbakti kepada orangtua," jelas Buya Yahya.

"Lakukan itu, dan enggak usah khawatir. Ulama mengatakan hal itu adalah boleh," tandasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved