Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Aturan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api, Pengembalian Dana Kini Hanya 7 Hari, Begini Penjelasan KAI

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kebijakan baru mengenai waktu pengembalian dana pembatalan tiket KA Antar Kota

Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
Loket tiket di Stasiun Gubeng saat dipadati para calon penumpang KA. Ini aturan baru pengembalian dana pembatalan tiket 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kebijakan baru mengenai waktu pengembalian dana pembatalan tiket KA Antar Kota, mulai 1 Juni 2024.

Kini, pengembalian dana akan dilakukan paling lambat dalam waktu 7 hari setelah tanggal pembatalan, dimana sebelumnya batas waktu pengembalian tiket yang dibatalkan penumpang yaitu 30 - 45 hari.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan bahwa ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan.

"Dengan dipercepat proses pengembalian dana, dapat memberikan pengalaman yang lebih baik bagi para pelanggan KA antar kota," ujar Luqman, Senin (3/6/24).

Ia menjelaskan, proses pengembalian dana dapat dilakukan dengan transfer melalui rekening bank atau e-wallet pelanggan, yang tentunya lebih cepat dan mudah bagi pelanggan yang menggunakan layanan perbankan ataupun dompet digital.

Baca juga: Libur Panjang Waisak 2024 Berakhir, Penumpang KAI Daop 9 Jember Tembus 44 Ribu, Meningkat 8 Persen

Namun, bagi pelanggan yang belum memiliki rekening bank atau dompet digital, KAI juga menawarkan solusi sementara berupa pengembalian secara tunai. Pengembalian dapat dilakukan di stasiun tertentu yang telah ditetapkan oleh KAI, pada 7 hari setelah tanggal pembatalan.

Proses pembatalan tiket tetap dapat dilakukan pada aplikasi Access by KAI maupun loket stasiun yang melayani pembatalan tiket, dengan biaya administrasi sebesar 25 persen per tiket yang dibatalkan.

Di wilayah Daop 8 sendiri, lanjut Luqman, terdapat 6 stasiun yang melayani pembatalan tiket, yakni Stasiun Surabaya Gubeng, Surabaya Pasarturi, Malang, Mojokerto, Bojonegoro, dan Sidoarjo.

Adapun tata cara untuk melakukan pembatalan tiket di stasiun dipaparkan Luqman sebagai berikut:

1. Pelanggan yang bersangkutan sesuai tercantum dalam _Boarding Pass,_ atau apabila diwakilkan wajib melampirkan surat kuasa bermaterai dari pemilik _Boarding Pass_ kepada yang dikuasakan untuk melakukan pembatalan. Disertai identitas pemilik _Boarding Pass_ dan juga penerima kuasa.

2. Pelanggan mengisi form dan memberikan kepada petugas Customer Service disertai kartu identitas asli.

3. Petugas Customer Service memeriksa keabsahan tiket dan memeriksa syarat dan ketentuan yang berlaku, selanjutnya mengarahkan pelanggan untuk melakukan pembatalan di loket yang ditentukan.

4. Petugas Loket menginput data pelanggan yang telah diverifikasi oleh _Customer Service_ dan melakukan konfirmasi ulang kepada pelanggan.

5. Petugas Loket mengembalikan kartu identitas dan juga menginfokan kepada pelanggan pengembalian maksimal 7 hari atau jika pelanggan belum memiliki rekening bank maka pengembalian secara tunai.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved