Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Dalang Video Ibu Muda Lecehkan Anak, Polisi Buru Akun 'Icha Shakila', Nasib Korban Dikuak KPAI

Ternyata di balik sikap R seorang ibu muda yang lecehkan anaknya dan merekam dalam video hingga viral di media sosial itu terdapat orang lain.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Wartakotalive.com, Tribunnews.com
Dalang dari perintah video ibu muda lecehkan anak kandung di Tangsel yang viral beberapa hari belakangan. 

TRIBUNJATIM.COM - Viralnya sebuah video asusila ibu muda lecehkan anak kandungnya sendiri di media sosial itu berbuntut panjang.

Video ibu muda lecehkan anak yang tersebar di platform seperti X atau Twitter hingga Instagram itu membuat polisi turun tangan.

R (22), ibu muda lecehkan anaknya sendiri itu akhirnya telah diamankan.

Penetapan R sebagai tersangka disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

"Tim Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka," katanya, Senin (3/6/2024), melansir dari TribunJakarta.

R disangkakan dengan pasal berlapis, mulai dari pornografi hingga Undang-Undang ITE.

"Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Ade Ary.

Aksi R awalnya viral di TikTok.

Kemudian, video tersebut menyebar ke sejumlah akun instagram dan X.

Warganet menghujat video tersebut karena perlakuan ibunda yang tidak senonoh kepada anaknya yang masih berusia 5 tahun.

Baca juga: Sosok Hanny Ibu Lecehkan Anak Kandungnya, Kini Sudah Ditangkap Polisi, Video Viral di Media Sosial

Polisi mengurai juga ternyata ada dalang lain di balik keputusan R membuat video melecehkan anaknya sendiri itu.

Kini, polisi memburu sosok dalang di balik perintah terhadap R untuk melecehkan anaknya.

Polisi memburu seseorang yang menghubungi tersangka R (22), ibu muda melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya hingga viral di media sosial.

Pelecehan dilakukan R terhadap anaknya berawal saat dihubungi oleh seseorang melalui media sosial Facebook dengan nama akun 'Icha Shakila' pada 28 Juli 2023.

Tampang Hanny, ibu muda 21 tahun yang melakukan pelecehan terhadap anak kecil baju biru, viral di Twitter dan TikTok.
Tampang Hanny, ibu muda 21 tahun yang melakukan pelecehan terhadap anak kecil baju biru, viral di Twitter dan TikTok. (Kolase TikTok)

Akun tersebut menghubungi R dengan tujuan menawarkan pekerjaan.

"Kemudian pemilik akun Facebook Icha Shakila (DPO) membujuk tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Senin (3/6/2024), seperti dikutip TribunJatim.com dari Wartakotalive.com

Lantaran faktor ekonomi, R kemudian mengirimkan foto tanpa busana dirinya.

Usai mengirimkan foto, R diminta akun Facebook tersebut untuk membuat video bermuatan pornografi.

"Pada tanggal 30 Juli 2023, setelah mengirimkan foto tersebut, sekitar pukul 18:25 WIB, tersangka R diminta untuk membuat video dengan gaya  dan skenario dari pemilik akun Facebook Icha Shakila," ucap Ade Ary.

Baca juga: Sosok Suami Raihanny Ibu yang Lecehkan Anak, Pasrah Istri Jadi Tersangka, Keluarga Antar ke Polisi

"Dengan ancaman apabila tidak membuat video yang diminta oleh akun Facebook tersebut, maka foto tanpa busana milik tersangka yang pernah dikirim akan disebarluaskan," lanjut dia.

R lantas mengikuti perintah dari akun Facebook itu. Ia bahkan dijanjikan akan dibayar belasan juta rupiah.

"Kemudian pada hari itu juga tanggal 30 Juli 2023, tersangka mengikuti perintah dari akun facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara tersangka dan Anak kandungnya inisial R, 5 tahun," kata Ade Ary.

"Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp15 juta," sambung eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.

Usai mengirimkan video tersebut, R mencoba menghubungi pemilik akun Facebook Icha Shakila.

Namun, akun itu tidak dapat dihubungi. Uang yang dijanjikan pun tak kunjung dikirimkan. 

Adapun lokasi pembuatan video berada di kontrakan yang ditinggali tersangka di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Viral Raihanny alias Hanny ibu muda yang lecehkan anak kandungnya sendiri.
Viral Raihanny alias Hanny ibu muda yang lecehkan anak kandungnya sendiri. (X/TikTok)

Sementara itu, nasib korban yang masih berusia 5 tahun itu kini diketahui.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberi respons terkait R (22), ibu muda yang melakukan pelecehan terhadap balitanya hingga viral di media sosial.

"KPAI sangat prihatin dengan ananda anak balita yang mengalami kekerasan seksual dan psikis dari pengasuhnya," ujar Komisioner KPAI Dian Sasmita, dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).

Menurut Dian, kejadian itu membuat sang anak mempunyai memori buruk yang akan sangat melekat di otak serta dapat berpengaruh terhadap tumbuh kembangnya.

Pemerintah daerah (Pemda) setempat, kata dia, harus bergerak dengan memberi dukungan tenaga profesional kepada sang anak.

Dalang dari perintah video ibu muda lecehkan anak kandung di Tangsel yang viral beberapa hari belakangan.
Dalang dari perintah video ibu muda lecehkan anak kandung di Tangsel yang viral beberapa hari belakangan. (Wartakotalive.com, Tribunnews.com)

"Seperti Psikolog dan juga pekerja sosial (Peksos) wajib segera menyelamatkan ananda dan melanjutkan dengan rangkaian intervensi," tutur dia.

Sementara itu, ia menuturkan pihaknya memliki salah satu tugas pokok dan fungsi (tusi) untuk melaporkan pelanggaran hak anak ke penegak hukum. 

Atas kejadian tersebut, KPAI berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dengan melibatkan unit siber.

"KPAI akan terus berkoordinasi dengan penegak hukum dan lembaga layanan di Tangerang Selatan untuk mengawal kasus ini," katanya.

Ia mengatakan, konvensi Hak Anak Pasal 39 mewajibkan negara mengambil langkah-langkah rehabilitatif untuk membantu anak korban.

Upaya itu dilakukan tanpa diskriminasi dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak kelangsungan hidup, perkembangan maksimal si anak harus dijamin serta pandangan anak harus dihormati. 

"Karenanya, ananda wajib mendapatkan pendampingan, dukungan pemulihan dan rehabilitasi yang berkelanjutan. Tidak berbasis proses hukum, namun hingga dinyatakan ananda sudah pulih oleh psikolog terkait," ucap Dian.

Anggota KPAI miris dengan kondisi korban pelecehan ibu kandung
Anggota KPAI miris dengan kondisi korban pelecehan ibu kandung (Wartakota)

Pihaknya mengingatkan kepada pemerintah hingga masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak.

Baik di dalam atau luar rumah sebagaimana Perpres 101 Tahun 2022 Tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasaan terhadap Anak.

"Karena kekerasaan terhadap anak dapat terjadi di mana saja dan oleh siapa saja. Kita semua harus bekerja sama menciptakan lingkungan yang aman untuk anak-anak kita," katanya. 

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved