Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Trenggalek 2024

Verifikasi Administrasi Bakal Paslon Perseorangan Trenggalek Tuntas, Tak Ada Satupun Memenuhi Syarat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek telah menyelesaikan verifikasi administrasi (Vermin) bakal pasangan calon perseorangan Cahyo Handriad

ISTIMEWA
Bakal Paslon Perseorangan Pilkada Trenggalek 2024, Cahyo Handriadi dan Suripto Mendaftar ke KPU Trenggalek belum lama ini 

Laporan Wartawan TribunJatim.com,  Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek telah menyelesaikan verifikasi administrasi (Vermin) bakal pasangan calon perseorangan Cahyo Handriadi dan Suripto.

Hasilnya, dari 44.872 bukti dukung yang dikumpulkan oleh Cahyo - Suripto tidak ada satupun yang dinyatakan oleh KPU memenuhi syarat (MS).

"Pada tanggal 2 Juni 2024 adalah tahapan terakhir Vermin, termasuk juga penyampaian hasil rekapitulasi dari vermin sudah kita lakukan kemarin 2 Juni 2024, hasilnya belum memenuhi syarat (BMS)," kata Komisioner KPU Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, Istatiin Nafiah, Senin (3/6/2024).

Dari 44.872 bukti dukung, ada 249 bukti dukung yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat), sisanya 44.623 bukti dukung dinyatakan BMS.

Baca juga: Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Bupati Trenggalek Bacakan Pidato Bung Karno, Saling Toleransi

Istatiin menyampaikan ada sejumlah indikator yang menjadi tolok ukur pemeriksaan bukti dukung tersebut.

Yaitu kesesuaian antara profil pendukung yang diunggah di aplikasi Silon, dengan identitas baik nama, NIK, jenis kelamin dan lainnya dengan KTP yang ditempel dan surat pernyataan atau B1 KWK Perseorangan.

"Jika tidak sesuai maka BMS. Sedangkan yang TMS adalah bukti dukung yang berasal dari luar Kabupaten Trenggalek serta adanya data ganda," lanjutnya.

Namun demikian, Istatiin memastikan masih ada tahap perbaikan syarat dukungan mulai tanggal 3 sampai tanggal 7 Juni 2024. KPU juga telah mengirimkan berita acara ke Cahyo - Suripto terkait hasil Vermin tersebut.

Baca juga: GP Ansor Trenggalek Gelar Apel Hari Lahir Pancasila di Pinggir Sungai, Tolak Pembangunan Tambang

"Yang dinyatakan BMS bisa dilakukan perbaikan yang TMS bisa dilakukan penggantian atau menambah jumlah dukungan," jelas Istatiin.

Jika selama lima hari tersebut Cahyo - Suripto tidak bisa memenuhi jumlah minimal dukungan sebanyak 44.075 yang memenuhi syarat maka bakal pasangan calon tersebut otomatis gugur dan tidak akan lanjut ke verifikasi faktual.

"Selama verifikasi administrasi tidak ada kendala berarti, karena sudah kita simulasi kan berapa kebutuhan operator untuk melakukan Vermin, dan berapa Jumlah dukungan, sehingga pada tanggal 1 kemarin sudah finish 100 persen," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved