Pilkada Trenggalek 2024
Verifikasi Administrasi Bakal Paslon Perseorangan Trenggalek Tuntas, Tak Ada Satupun Memenuhi Syarat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek telah menyelesaikan verifikasi administrasi (Vermin) bakal pasangan calon perseorangan Cahyo Handriad
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek telah menyelesaikan verifikasi administrasi (Vermin) bakal pasangan calon perseorangan Cahyo Handriadi dan Suripto.
Hasilnya, dari 44.872 bukti dukung yang dikumpulkan oleh Cahyo - Suripto tidak ada satupun yang dinyatakan oleh KPU memenuhi syarat (MS).
"Pada tanggal 2 Juni 2024 adalah tahapan terakhir Vermin, termasuk juga penyampaian hasil rekapitulasi dari vermin sudah kita lakukan kemarin 2 Juni 2024, hasilnya belum memenuhi syarat (BMS)," kata Komisioner KPU Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, Istatiin Nafiah, Senin (3/6/2024).
Dari 44.872 bukti dukung, ada 249 bukti dukung yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat), sisanya 44.623 bukti dukung dinyatakan BMS.
Baca juga: Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Bupati Trenggalek Bacakan Pidato Bung Karno, Saling Toleransi
Istatiin menyampaikan ada sejumlah indikator yang menjadi tolok ukur pemeriksaan bukti dukung tersebut.
Yaitu kesesuaian antara profil pendukung yang diunggah di aplikasi Silon, dengan identitas baik nama, NIK, jenis kelamin dan lainnya dengan KTP yang ditempel dan surat pernyataan atau B1 KWK Perseorangan.
"Jika tidak sesuai maka BMS. Sedangkan yang TMS adalah bukti dukung yang berasal dari luar Kabupaten Trenggalek serta adanya data ganda," lanjutnya.
Namun demikian, Istatiin memastikan masih ada tahap perbaikan syarat dukungan mulai tanggal 3 sampai tanggal 7 Juni 2024. KPU juga telah mengirimkan berita acara ke Cahyo - Suripto terkait hasil Vermin tersebut.
Baca juga: GP Ansor Trenggalek Gelar Apel Hari Lahir Pancasila di Pinggir Sungai, Tolak Pembangunan Tambang
"Yang dinyatakan BMS bisa dilakukan perbaikan yang TMS bisa dilakukan penggantian atau menambah jumlah dukungan," jelas Istatiin.
Jika selama lima hari tersebut Cahyo - Suripto tidak bisa memenuhi jumlah minimal dukungan sebanyak 44.075 yang memenuhi syarat maka bakal pasangan calon tersebut otomatis gugur dan tidak akan lanjut ke verifikasi faktual.
"Selama verifikasi administrasi tidak ada kendala berarti, karena sudah kita simulasi kan berapa kebutuhan operator untuk melakukan Vermin, dan berapa Jumlah dukungan, sehingga pada tanggal 1 kemarin sudah finish 100 persen," pungkasnya.
verifikasi administrasi
Bakal Pasangan Calon Perseorangan
Cahyo Handriadi dan Suripto
KPU Trenggalek
Pilkada Trenggalek 2024
Trenggalek
TribunJatim.com
Mas Ipin-Syah Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Terpilih Hasil Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mas Ipin-Syah Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Terpilih Besok Kamis |
![]() |
---|
Reaksi Mas Ipin-Syah Soal Pelantikan Bupati Trenggalek Diundur Jadi Maret 2025 |
![]() |
---|
Mas Ipin-Syah Menang 80,8 Persen di Pilkada Trenggalek 2024, Kecamatan Panggul Jadi Lumbung Suara |
![]() |
---|
Nia Warga Trenggalek Kaget Dapat Sepeda Motor Gratis setelah Nyoblos, Lainnya Dapat Kulkas hingga TV |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.