Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gaji Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono Pernah Curhat Tak Digaji 11 Bulan Sebelum Mundur

Gaji Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) yang sebelumnya dijabat oleh Bambang Susantono. Bambang Susantono diketahui telah mengundurkan diri

Editor: Torik Aqua
Kompas.com dan Tribun
Bambang Susantono yang mengundurkan diri dari Kepala Otorita IKN 

Bambang mengatakan, dirinya dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe saja baru mendapatkan gaji setelah 11 bulan bekerja.

"Kalau boleh jujur juga saya dan Pak Dhony (Wakil Otorita IKN) juga butuh waktu 11 bulan hingga kami dapat salary. Jadi ya... Ha-ha-ha. Sudah dibahas ini yang hak keuangan untuk pejabat eselon I ke bawah ini di Menko Polhukam, dan ini meluncur ke Presiden sekarang," katanya.

Gaji Kepala Otorita IKN tembus ratusan juta

Sebagai Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono setiap bulannya akan menerima gaji atau hak keuangan sebesar Rp 172.718.840, sedangkan besaran gaji Wakil Kepala Otorita IKN dalam sebesar Rp 155.180.670

Ketentuan tersebut tertuang dalam Perpres 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas lainnya Bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

Hak keuangan ini termasuk gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan jabatan, dan tunjangan jabatan.

Selain Hak Keuangan, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN juga berhak mendapatkan fasilitas lain setingkat menteri.

Sementara, fasilitas lainnya bagi Wakil Kepala Otorita IKN diberikan setingkat wakil menteri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan lampiran Perpres, fasilitas lainnya untuk Kepala Otorita IKN sebesar Rp 178 juta dan Rp 145 juta Wakil Kepala Otorita IKN.

Sesuai Pasal 8, hak keuangan dan fasilitas lainnya tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Namun, hak keuangan dan fasilitas lainnya untuk Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita IKN akan dihentikan jika mereka berhenti atau diberhentikan dari jabatannya, sesuai bunyi Pasal 7.

"Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dihentikan apabila Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau Wakil Kepala Ibu Kota Nusantara: berhenti, diberhentikan, dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” bunyi Pasal 7.

Berikut rincian hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi kepala-wakil kepala otorita IKN, berdasarkan Perpres 13 Tahun 2023:

1. Komponen dan besaran hak keuangan

Kepala Otorita IKN

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved