Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pengakuan Pengemudi Pajero Kabur Dikejar Polisi karena Pakai Pelat Palsu: Cita-cita Saya Sejak Kecil

Terungkap nasib pengemudi Pajero kabur dikejar polisi karena pakai pelat nomor palsu. Video pengejaran itu viral di media sosial.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Instagram
Pengakuan Pengemudi Pajero Kabur Dikejar Polisi karena Pakai Pelat Palsu: Cita-cita Saya Sejak Kecil 

TRIBUNJATIM.COM - Terungkap nasib pengemudi Pajero kabur dikejar polisi karena pakai pelat nomor palsu.

Video pengejaran itu viral di media sosial.

Di sisi lain, perekam video pengemudi Pajero dikejar polisi juga meminta maaf.

Lalu, apa alasan aksi pengemudi Pajero tersebut?

Pengemudi mobil Mitsubishi Pajero yang kabur dari kejaran polisi itu bernama Ivan (44).

Ivan ketahuan menggunakan pelat nomor palsu pada kendaraan miliknya.

Ia pun terpaksa dijemput polisi karena memakai pelat nomor palsu pada kendaraan miliknya.

Dalam unggahan akun Instagram @tmcpoldametro, kasus ini berawal saat polisi hendak menghentikan mobil Pajero milik Ivan dengan pelat nomor B 11 VAN yang melintas di jalan Tol Jatiasih, Selasa (28/5/2024), lantaran diduga memakai pelat palsu.

Akan tetapi, pengemudi mobil Ivan saat itu, Jon Heri (43), menolak untuk berhenti sehinga sempat terjadi pengejaran.

Di saat yang sama, ada seseorang bernama Supendi yang merekam aksi pengejaran itu dan mengunggahnya ke media sosial.

Baca juga: Dulu Cita-cita Ingin Punya Pelat Nomor Cantik, Nasib Pemilik Mobil Pajero ini Kini Dihukum Polisi

Supendi mengunggah video itu dengan narasi seolah polisi salah saat mengejar pengguna pelat palsu itu.

Video itu pun akhirnya viral di media sosial.

Setelah video yang menyudutkan polisi itu viral, pihak kepolisian sempat menunggu klarifikasi selama 1x24 jam dari pemilik kendaraan maupun pengunggah video.

Akan tetapi, sampai batas waktu yang ditentukan pemilik kendaraan dan pengunggah video tidak kunjung datang untuk memberikan klarifikasi.

Kemudian, pada Jumat (31/5/2024) siang, polisi pun menjemput Ivan dan Heri lantaran tidak kunjung datang memberikan kalrifikasi.

"Pelaku perekam maupun pengemudi kendaraan yang diketahui bermerek Pajero Sport tersebut tidak kunjung datang untuk melakukan klarifikasi, dengan terpaksa Polisi melakukan penjemputan," terang akun @tmcpoldametro, dikutip pada Senin (3/6/2024) via TribunJabar.

Baca juga: 2 Balita Selamat dari Api Kebakaran Mobil Kijang di Lamongan, Pengemudi Minta Tolong Warga

Setelah dilakukan penjemputan, Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan klarifikasi dan menghadirkan Ivan maupun Heri.

Polisi mengatakan, Heri tidak berhenti ketika dikejar atas perintah Ivan.

"Sementara itu, pemilik Pajero mengaku tidak menghentikan kendaraannya karena pelat nomor yang digunakan tidak sesuai (palsu)," terang polisi.

Kini, polisi menilang Ivan dan Heri karena hal itu. Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menyerahkan pelanggaran pemalsuan pelat nomor palsu ke Ditreskrim Polda Metro Jaya.

Lebih lanjut, kepada polisi Ivan mengaku ingin memiliki mobil dengan nomor pelat angkat cantik sejak kecil.

"Saya Ivan, dengan ini saya menyatakan permintaan maaf ya, dengan nopol yang tidak sesuai dengan kendaraan bermotor," kata Ivan kepada polisi.

"Cita-cita saya dari kecil punya mobil seperti itu dan pelat seperti itu," tambah dia.

Ivan pun memastikan tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut.

Terkait alasan Ivan tidak berhenti saat dikejar tim Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, ia mengaku bahwa situasinya tidak memungkinkan.

"Pada saat itu, bingung juga ya karena di jalan tol. Saya kalau berhenti membahayakan pengendara yang lain," kata Ivan.

Sedangkan, polisi menyebutkan bahwa Supendi akhirnya menyerahkan diri ke kepolisian.

Supendi meminta maaf atas narasi hoaks di dalam video yang ia unggah.

"Saya secara pribadi mohon maaf kepada semua netizen dan instansi kepolisian, saya menyadari bahwa saya keterbatasan pengetahuan dan tanpa unsur kesengajaan saya untuk mengunggah video," kata Supendi dalam akun @tmcpoldametro.

Baca juga: Nasib Pengemudi Fortuner Lindas Bayi hingga Meninggal, Menyesal Jadi Tersangka, Pak RT Kuak Kejadian

Meski telah meminta maaf, polisi mengenakan pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kepada Supendi atas video viral yang diunggah dengan narasi keliru.

"Saat ini Supendi telah diserahkan ke Ditreskrim Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas akun itu.

Sebelumnya, dua pria berinisial AS (31) dan MLS (21) dibekuk Satreskrim Polres Blitar Kota karena melakukan pencurian sepeda motor di Kota Blitar. 

Dua pria asal Kabupaten Lumajang itu pun kini harus mendekam di sel tahanan Polres Blitar Kota. 

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku sudah beraksi sebanyak 12 kali di wilayah Blitar. 

"Terakhir, kedua pelaku mencuri sepeda motor milik warga di Jalan Melati, Kota Blitar, pada 19 Desember 2022," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono, Jumat (17/2/2023). 

Baca juga: Kronologi Pengemudi Mobil Xpander Pukul Sopir Bus Trans Jatim hingga Jatuh ke Aspal, Memotong Jalur

AKBP Argowiyono mengatakan, kasus pencurian motor di Blitar terungkap ketika petugas curiga dengan salah satu pelaku yang mengendarai sepeda motor tanpa pelat nomor. 

Petugas menghentikan sepeda motor pelaku dan memeriksanya.

Setelah diperiksa, petugas menemukan pelat nomor sepeda motor yang disimpan di jok. 

Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian sepeda motor berupa kunci Y dan kunci T.

"Modus kedua pelaku ini berkeliling naik sepeda motor untuk mencari sasaran aksi pencurian sepeda motor. Dari pengakuannya, mereka sudah 12 kali melakukan pencurian sepeda motor di Blitar," ujarnya. 

Usai beraksi, biasanya kedua pelaku langsung membawa sepeda motor hasil curian ke Lumajang.

Pelaku menjual sepeda motor hasil curian di wilayah Lumajang dan Jember. 

"Kedua pelaku menjual sepeda motor curian di wilayah Lumajang dan Jember," katanya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved