Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada 2024

Alasan 5 PPS di Ponorogo Dilakukan Pergantian Antar Waktu, KPU Singgung Kerja di Luar Kota

5 Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Ponorogo dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) di kantor KPU.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/PRAMITA KUSUMANINGRUM
Pelantikan dan pengambilan sumpah PPS yang dilakukan PAW dan susulan di Ponorogo, Jumat (7/6/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - 5 Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Ponorogo dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

5 PPS yang PAW melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah janji di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo, Jumat (7/6/2024). 

Selain 5 PPS yang di PAW, ada 4 PPS yang melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah janji susulan di lokasi yang sama.

Sehingga, total ada 9 PPS yang melakukan pelantikan  dan pengambilan sumpah janji di kantor KPU, Jalan Soekarno Hatta Ponorogo.

5 PPS yang di PAW adalah PPS Desa Lembah Kecamatan Babadan, Desa Sendang Kecamatan Ngrayun, Desa Nglurup Kecamatan Sampung, Desa Karanglo Lor Kecamatan Jenangan dan Desa Semanding Kecamatan Kauman.

Baca juga: Mantan Adik Ipar Ifan Seventeen Daftar Pilkada Ponorogo ke NasDem, Foto Bersama Ketua DPW

Sedangkan 4 PPS yang melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah susulan adalah Kelurahan Pinggirasari Kecamatan Ponorogo, Desa Manuk Kecamatan Siman, Desa Tegalrejo Kecamatan Pulung dan Desa Wotan Kecamatan Pulung.

“Hari ini laksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah janji PAW dan susulan,” ungkap Ketua KPU Ponorogo, Munajat, Jumat siang.

5 PPS yang semula diterima dan mengundurkan diri sehingga harus di PAW dengan berbagai alasan. Namun yang paking banyak adalah masalah kerja.

“Mereka ke lima PPS itu sudah diterima kerja. Lokasinya di luar kota, jadi harus mundur dari PPS, akhirnya dilakukan PAW,” kata Munajat kepada media.

Sedangkan 4 lainnya dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah susulan. Lantaran pada pelantikan dan sumpah janji yang digelar tanggal 26 Mei 2024 lalu mereka tidak hadir.

Baca juga: Terkuak Satu PKD di Ponorogo Harus Dianulir, Terbukti Jadi Caleg 2024, Bawaslu: Sudah Kami PAW

“Ada yang kemarin sakit. Juga waktu tanggal 26 itu di luar kota. Makanya susulan ini,” tegasnya.

Menurut Munajat, bahwa PPS yang mundur tidak ada sanksi. Karena sesuai aturan, bahwa badan adhoc bisa mundur dan digantikan cadangan.

“Yang menggantikan adalah urutan berikutnya. Kan seleksi itu ada 6 kan. 3 lolos seleksi dan 3 lainnya cadangan. Ketika ada yang mundur, cadangan menggantikan,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved