Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Buruh ini Jarah Rumah Orang Tuanya Sendiri, Bongkar dan Angkut Kusen Hingga Atap Rumah: Rusak

Seorang pria berinisial S alias Barong (48) ditangkap polisi akibat membongkar dan menjarah rumah orang tuanya

Editor: Torik Aqua
Istimewa
S alias Barong (48) (wajah diblur) ditangkap polisi akibat kasus penjarahan rumah orang tuanya 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pria berinisial S alias Barong (48) ditangkap polisi akibat membongkar dan menjarah rumah orang tuanya.

Peristiwa itu terjadi di Kampung Warung Nangka, RT 003 RW/008, Desa Rancabungur, Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu.

Sejumlah material di rumah orang tuanya itu dibongkar lalu diangkut.

Akibat perbuatannya, Barong ditangkap saat berada di rumahnya di Desa Cibeteung Udik, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, pada Kamis (6/6/2024) sekira jam 17.00 WIB.

Baca juga: Aksi Nekat Pria Lamongan Jarah Uang Kotak Amal di Makam Syekh Maulana Ishaq Jelang Buka Puasa

"Benar, pelaku telah ditangkap kemarin sore," kata Kapolsek Rancabungur Ipda Azis, S.Sos kepada wartawan, Jumat (7/5/2024).

Pelaku berprofesi sebagai buruh dan tinggal di Kampung Cilantung, Desa Cibeteung Udik, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.

"Modus operandi dari pelaku yaitu melakukan pembongkaran atap rumah korban kemudian mengangkut material - material dari rumah tersebut menggunakan mobil truck engkel," jelas Azis.

Pelaku S merupakan anak kandung korban bernama H.

Dia melakukan aksinya bersama teman-temannya.

"Barang Bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian antara lain asbes, kusen, kwitansi pembelian barang - barang dan KWH Listrik," jelas Azis.

Pelaku sudah diamankan di Polsek Rancabungur dan masih dalam proses penyelidkan, pemeriksaan serta pendalaman.

 "Kami akan dipanggil seluruh pihak keluarga, baik korban maupun pelaku. Dugaan sementara karena masalah ekonomi," tutur Azis.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp 25 juta.

"Pelaku Pasal 367  KUHP dengan pidana penjara maksimal 12 tahun," tandas Azis.

Sebagai informasi, tindakan pencurian disertai perusakan ini terjadi di Kampung Warung Nangka, RT 003 RW/008, Desa Rancabungur, Kabupaten Bogor, pada 12 Mei 2024 lalu.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved