Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Maling Ditangkap Polisi Sembunyi di Toilet Minimarket usai Curi 1 Kardus Rokok, Bobol Plafon

Maling asal Madiun bobol minimarket di Gresik, kepergok saat sembunyi di toilet minimarket

Penulis: Willy Abraham | Editor: Samsul Arifin
Kolase Tribun Jatim
Maling bobol minimarket di Gresik diciduk polisi saat sembunyi di toilet. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Maling asal Madiun bobol minimarket di Gresik, kepergok saat sembunyi di toilet.

Aksi maling tersebut terjadi di minimarket Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Gresik.

Aksi di minimarket tersebut gagal karena, alarm minimarket berbunyi.

Pegawai setempat, bersama petugas kepolisian beserta warga setempat langsung mengamankan maling tersebut.

Diketahui identitas pelaku bernama Andik Prasetyo, berusia 30 tahun, warga asal Desa Bulu, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun.

Baca juga: Aksi Nekad Mama Muda Bobol Rumah Kosong di Kediri, Perhiasan Emas Raib, Ending Diciduk di Blitar

Pelaku hanya bisa pasrah bersembunyi di toilet minimarket setelah tiga kali jatuh dari plafon Minimarket.

"Pelaku beserta hasil barang curian langsung diamankan ke Mapolsek Kebomas,” ungkap Kapolsek Kebomas Kompol Abdul Rokib, Jumat (7/6/2024).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa sempat menggegerkan warga setempat, terjadi Kamis (6/6/2024) dinihari.

Kejadian bermula saat petugas Unit Reskrim mendapatkan laporan dari pegawai minimarket.

Alarm Minimarket berbunyi, bahwa pertanda ada seseorang masuk ke dalam minimarket.

Petugas Polsek bersama pegawai Indomaret langsung menuju lokasi kejadian. Disana sudah ada banyak warga yang memadati area minimarket.

Pihaknya mengungkapkan, setelah didatangi petugas, pelaku langsung bisa diamankan. Pelaku pasrah bersembunyi di toilet Minimarket.

Barang curian itu, berupa rokok yang sudah dimasukkan dalam sarung, ada satu kardus rokok yang akan dibawa oleh pelaku. Ditambah dengan nilai Rp. 22.172.000,.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah melakukan percobaan pencurian dua kali di minimarket, aksi yang pertama pada tanggal 1 Juni, namun aksi yang pertama tidak mendapatkan hasil. Karena terekam CCTV kemudian aksi yang kedua tidak sempat melarikan diri karena sakit terjatuh dari plafon indomaret sebanyak 3 kali,” ujarnya.

Rokib menambahkan, dari aksi yang pertama, pelaku melakukan percobaan pencurian. Namun, berhasil melarikan diri.

Anggota Unit Reskrim pun melakukan penyelidikan dan meminta pihak Minimarket menyiapkan alarm untuk koordinasi dengan kepolisian.

“Modus operandinya, pelaku masuk ke dalam indomaret dengan naik ke atas genteng bagian belakang kemudian membobol plafon untuk masuk kedalam,” imbuhnya.

Barang bukti yang diamankan, satu tas yang berisi palu, tang, satu kunci pas ukuran 10-11, dan rokok yang sudah dimasukkan dalam sarung dan 1 kardus rokok senilai Rp. 22.172.000.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 5 e KUHP tentang pencurian pemberatan. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved