Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Mewahnya Fasilitas Haji Rombongan Raffi Ahmad, Langsung Diundang Kerajaan Arab Saudi, Biaya Rp7 M

Raffi Ahmad dan Nagita Slavina diketahui melakukan ibadah haji menggunakan visa furoda. Apa itu?

Editor: Olga Mardianita
Kolas Tribunnews.com
Romobongan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina diketahui memakai visa furoda untuk melakukan ibadah haji. Visa tersebut memiliki fasilitas mewah sehingga Sultan Andara menghabiskan biaya sekira Rp7 miliar. 

"Masyaa Allah tabarakallahu, Alhamdulillah, Bismillah ijin Allah penantian berhaji yg begitu lama,"

"Akhirnya di tahun ini 2024/1445 H Engkau panggil kami-Engkau takdirkan Hamba kel lengkap dg anak2 kami Tercinta Raffi, Gigi, Nisya, Nanas, Caca, juga Mama Rieta..

Engkau beri ijin kami berhaji Ya a Rabb, kami niatkan berhaji ini semata mata karena ALLAH, semoga Engkau lancarkan Yaa Rabb perjalanan Haji kami aamiin Allahumma Aamiin," ucap Amy.

Lebih lanjut, simak informasi selengkapnya mengenai visa furoda tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS : Selebrgam Indonesia Ditangkap Petugas Keamanan Arab Saudi, Jual Paket Haji Ilegal

Apa itu haji furoda?

Haji merupakan rukun Islam ke-5 yang harus dipenuhi oleh umat Islam dan syarat utamanya adalah mampu. Jika Anda sudah termasuk orang yang mampu, baik secara fisik maupun materi, jangan ragu untuk mendaftar haji sesuai dengan kemampuan Anda.

 

Salah satu jenis ibadah haji yang memudahkan jemaah haji tanpa perlu menunggu waktu lama untuk berangkat adalah haji furoda karena jenis haji ini adalah dengan jalur undangan khusus dari pemerintah Arab Saudi terkait hubungan diplomatik negara atau lain hal.

Berikut adalah penjelasan terkait Haji Furoda.

Keberangkatan haji di Indonesia terbagi menjadi beberapa kategori atau paket.

Istilah haji furoda sampai haji plus mungkin sudah tidak asing lagi bagi Anda, terutama bagi kerabat Anda yang sudah pernah menunaikan ibadah haji.

Lantas, apa perbedaan Haji Furoda dan Haji Plus dari harga hingga pelayanan?

Haji Furoda menunaikan ibadah haji atas undangan langsung Kerajaan Arab Saudi.

Visa Mujamalah ini dikeluarkan oleh kedutaan masing-masing negara tanpa mengantri, sehingga Haji Furoda tidak harus mengantri yang biasanya memiliki waktu tunggu hingga 10-15 tahun.

Haji dengan Visa Mujamalah resmi dan diakui oleh Negara Republik Indonesia dan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Program haji ini sah tetapi di luar kuota distribusi pemerintah Indonesia. Oleh karena itu, tidak termasuk dalam pelaksanaan haji biasa atau haji khusus.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved