Berita Entertainment
Mewahnya Fasilitas Haji Rombongan Raffi Ahmad, Langsung Diundang Kerajaan Arab Saudi, Biaya Rp7 M
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina diketahui melakukan ibadah haji menggunakan visa furoda. Apa itu?
Kementerian Agama tidak mengatur pemohon haji dengan visa Mujamalah karena pemerintah Saudi berhak mengundang mitra sebagai upeti atau dukungan diplomatik dll.
Haji Furoda mendapat visa resmi dari pemerintah Arab Saudi, yang menjamin haji tidak akan terhambat. Haji furoda dapat dilakukan pada tahun yang sama dengan visa diperoleh dari pemerintah Arab Saudi.
Namun, perlu dicatat bahwa menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Warga Negara Indonesia yang menunaikan ibadah Haji dengan Visa Haji Mujamalah harus melalui Penyelenggara Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau Biro Perjalanan Wisata yang dikenal dengan Perusahaan Wisata Terdaftar Kementerian tersebut. Tentang agama Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tujuannya, agar pemerintah memantau WNI yang menunaikan ibadah haji.
Penyelenggaraan haji dinas dengan visa Mujamalah (Haji Furoda) tidak terkait pelaksanaannya dan bukan menjadi tanggung jawab pemerintah Indonesia, melainkan tanggung jawab Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Baca juga: 34 Orang Jamaah Haji Ilegal Dideportasi dari Arab Saudi, 3 Orang Ditahan Disinyalir Jadi Koordinator
Aturan haji furoda
Sedangkan untuk ibadah haji Furoda diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal 18 (1) UU tersebut menyebutkan bahwa ada dua jenis Visa Haji Indonesia, yaitu Visa Haji Kuota Negara dan Visa Haji Mujamalah (Furoda).
“Visa Haji Mujamalah merupakan undangan dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi,” demikian bunyi ketetapan tersebut. Calon jemaah haji yang mendapat undangan visa Haji Furoda dari pemerintah Arab Saudi harus melalui Penyelenggara Haji Khusus (PIHK).
PIHK yang mengirimkan calon jamaah harus melapor kepada Menteri Agama. Jika tidak demikian, PIHK akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis, penghentian sementara operasi atau pencabutan izin.
Kementerian Agama juga menegaskan tidak berwenang mengurus visa Furoda Haji.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan, kewenangan Kementerian Agama adalah mengurus kuota visa haji Indonesia yang terdiri dari jemaah haji biasa dan khusus.
“Sesuai undang-undang, Kemenag tidak mengurus visa haji mujamalah, hanya visa haji kuota Indonesia.
Karena ini undangan dari raja, pengurusan visa melapor langsung ke kedutaan Saudi,” ujarnya.
Menurut undang-undang, Hilman menegaskan, pemegang visa haji Furoda harus berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Haji Khusus (PIHK).
Aturan ini dirancang untuk menangkap dengan benar proses keluar dari setiap jemaah potensial.
“Selain itu, PIHK yang bertanggung jawab atas hal ini," pungkasnya.
----
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan Gramedia.com
Berita Jatim dan berita seleb lainnya.
Raffi Ahmad
Nagita Slavina
Haji Furoda
Kerajaan Arab Saudi
TribunJatim.com
Tribun Jatim
berita seleb terkini
Baim Wong Tak Peduli Dituding Bangkrut usai Cerai, Sebut Masih Punya Penghasilan |
![]() |
---|
Sosok Siswanto, Ayah Bikinkan 700 Souvenir untuk Pernikahan Putrinya, Ratri: Bapak Suka Melukis |
![]() |
---|
Mantan Istri Bung Karno Ikuti Pemakaman Hidup, Dewi Soekarno Tidur di Peti Mati, 'Aku Ingin Terbang' |
![]() |
---|
Pantas Tak Jadi Pelawak Lagi? Narji Dikabarkan Punya Tanah 1.000 Hektare: Konglomerat Doang |
![]() |
---|
Dulu Nelangsa Tak Dipanggil 'Pah', Kini Dede Sunandar Akui Kepincut LC dan Pisah Rumah dengan Istri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.