Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Mewahnya Fasilitas Haji Rombongan Raffi Ahmad, Langsung Diundang Kerajaan Arab Saudi, Biaya Rp7 M

Raffi Ahmad dan Nagita Slavina diketahui melakukan ibadah haji menggunakan visa furoda. Apa itu?

Editor: Olga Mardianita
Kolas Tribunnews.com
Romobongan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina diketahui memakai visa furoda untuk melakukan ibadah haji. Visa tersebut memiliki fasilitas mewah sehingga Sultan Andara menghabiskan biaya sekira Rp7 miliar. 

Kementerian Agama tidak mengatur pemohon haji dengan visa Mujamalah karena pemerintah Saudi berhak mengundang mitra sebagai upeti atau dukungan diplomatik dll.

Haji Furoda mendapat visa resmi dari pemerintah Arab Saudi, yang menjamin haji tidak akan terhambat. Haji furoda dapat dilakukan pada tahun yang sama dengan visa diperoleh dari pemerintah Arab Saudi.

Namun, perlu dicatat bahwa menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Warga Negara Indonesia yang menunaikan ibadah Haji dengan Visa Haji Mujamalah harus melalui Penyelenggara Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau Biro Perjalanan Wisata yang dikenal dengan Perusahaan Wisata Terdaftar Kementerian tersebut. Tentang agama Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tujuannya, agar pemerintah memantau WNI yang menunaikan ibadah haji.

Penyelenggaraan haji dinas dengan visa Mujamalah (Haji Furoda) tidak terkait pelaksanaannya dan bukan menjadi tanggung jawab pemerintah Indonesia, melainkan tanggung jawab Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Baca juga: 34 Orang Jamaah Haji Ilegal Dideportasi dari Arab Saudi, 3 Orang Ditahan Disinyalir Jadi Koordinator

Aturan haji furoda

Sedangkan untuk ibadah haji Furoda diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal 18 (1) UU tersebut menyebutkan bahwa ada dua jenis Visa Haji Indonesia, yaitu Visa Haji Kuota Negara dan Visa Haji Mujamalah (Furoda).

“Visa Haji Mujamalah merupakan undangan dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi,” demikian bunyi ketetapan tersebut. Calon jemaah haji yang mendapat undangan visa Haji Furoda dari pemerintah Arab Saudi harus melalui Penyelenggara Haji Khusus (PIHK).

PIHK yang mengirimkan calon jamaah harus melapor kepada Menteri Agama. Jika tidak demikian, PIHK akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis, penghentian sementara operasi atau pencabutan izin.

Kementerian Agama juga menegaskan tidak berwenang mengurus visa Furoda Haji.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan, kewenangan Kementerian Agama adalah mengurus kuota visa haji Indonesia yang terdiri dari jemaah haji biasa dan khusus.

“Sesuai undang-undang, Kemenag tidak mengurus visa haji mujamalah, hanya visa haji kuota Indonesia.

Karena ini undangan dari raja, pengurusan visa melapor langsung ke kedutaan Saudi,” ujarnya.

Menurut undang-undang, Hilman menegaskan, pemegang visa haji Furoda harus berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Haji Khusus (PIHK).

Aturan ini dirancang untuk menangkap dengan benar proses keluar dari setiap jemaah potensial.

“Selain itu, PIHK yang bertanggung jawab atas hal ini," pungkasnya.

----

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan Gramedia.com

Berita Jatim dan berita seleb lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved