Haji 2024
Nasib Jemaah Haji Korban Selebgram Indonesia yang Ditangkap di Arab Usai Jualan Visa Haji Ilegal
Selebgram ditangkap di Arab Saudi usai jualan visa haji ilegal. Kini, rombongan jemaah calon haji yang menggunakan visa ziarah itu sedang ditelusuri
TRIBUNJATIM.COM - Selebgram ditangkap di Arab Saudi usai jualan visa haji ilegal.
Kini, rombongan jemaah calon haji yang menggunakan visa ziarah itu sedang ditelusuri keberadaannya.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Arab Saudi menjelaskan jika mereka diduga menjadi korban dari selebgram Indonesia yang promosikan haji menggunakan visa ziarah.
Padahal pemerintah Arab Saudi sudah melarang penggunaan visa ziarah untuk berhaji.
Baca juga: 15 Orang Jamaah Haji Tertinggal di Embarkasi Surabaya, Ada yang Sakit hingga Wafat
Konjen RI di Jeddah, Yusron B Ambary mengatakan dari informasi awal. jemaah kini berada di Mekkah.
Pihaknya juga masih terus mencari keberadaan jemaah di Mekkah.
"Jemaahnya masih kita telusuri di mana posisinya, karena mereka ya seperti enggak ada lagi yang ngurus saat ini," ucap Yusron di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah Kamis (6/6/2024), seperti dilaporkan jurnalis KOMPAS.com anggota Media Center Haji (MCH) Khairina.
Saat ini, Yusron baru mendengar kabar selebgram itu masih dalam pemeriksaan pihak aparat keamanan Arab Saudi.
Menurut Yusron, mereka dilarang masuk saat puncak haji di Arafah Muzdalifah Mina (Armuzna) nanti karena tidak memiliki surat izin masuk atau tasreh.
"Seorang selebgram ya, cuma detail ya kami belum tahu lebih lanjut dan sudah ditahan oleh pihak keamanan Arab Saudi. Karena dia jualan haji tanpa Tasreh melalui visa ziarah dan sudah ada jemaahnya di Makkah," katanya.
Guna mengantisipasi kejadian yang sama, pihak Kemenag RI dan Kementerian Arab Saudi melakukan razia di berbagai akun media sosial.
Bahkan, pemerintah Arab Saudi sudah mengantongi nama-nama travel yang bermasalah.
Keseringan bikin konten
keseringan bikin konten menawarkan visa haji, selebgram dan tiktokers itu ditahan oleh pihak keamanan Kerajaan Arab Saudi.
Dia disebut berjualan visa haji ilegal.
Konsul Konsular Jenderal RI Jeddah atau KJRI Jeddah Yusron Bahauddin Ambary mengatakan satu selegram telah ditahan pihak keamanan Arab Saudi karena diduga berjualan visa haji tanpa tasreh.
“Mereka (jemaah) tidak ada yang mengurus saat ini. Pihak Arab Saudi sudah merazia akun-akun media sosial yang menjual visa haji tanpa antre. Saudi akan membasmi haji tanpa prosedural dengan serius," ujar Yusron di Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah, Kamis 6 Juni 2024, malam
Jemaah yang diduga korban selegram tersebut berada di Makkah.
KJRI Jeddah masih menelusuri keberadaan jemaah tersebut.
Ia menambahkan masih banyak pegiat media sosial yang diduga menjual paket haji seperti ini.
Arab Saudi sendiri sudah memantau dan mencatat akun media sosial seperti TikTok menjual paket haji tanpa antre ilegal, baik yang tinggal di Arab Saudi maupun di Indonesia.
"Tindakan kami lebih kepada korbannya. Nanti setelah ibadah haji selesai, kami akan menelusuri siapa korban dan pelakunya," jelas Yusron Bahauddin Ambary.
Ia menjelaskan kemarin sudah mepet waktunya untuk menyelamatkan korban ke tanah air terlebih dahulu. Pihak KJRI Jeddah belum mendalami kasusnya karena tidak memiliki wewenang untuk menindak.
Di samping itu, kata dia, pemeriksaan di Masjidil Haram dan sekitarnya sangat ketat oleh Pemerintah Saudi. Pengetatan ini harus dilakukan karena haji tanpa prosedural dapat mengganggu kelancaran puncak haji.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang di Jeddah.
“Saya kira memang sudah bukan saatnya lagi memberi peringatan tapi sudah harus ditindak tegas,” ujar Marwan Dasopang, beberapa saat setelah tiba di Bandara Jeddah.
Menurut Marwan Dasopang aksi para pegiat media sosial itu memang sudah menggiurkan dan menyesatkan.
“Tiap pagi, begitu kita bangun, langsung disuguhi tawaran umrah dan haji murah, haji tanpa antre,” kata Marwan Daropang.
Makanya dia mendukung kementerian agama menindak tegas travel nakal.
Marwan Daropang ke Arab Saudi dalam rangka menjalankan tugas sebagai pengwas haji. Dia datang bersama anggota Komisi VII DPR RI Andi Yuliani Paris, anggota Komisi V Syaifullah Tamliha, dan beberapa anggota Tim Pengawas Haji 2024 lainnya.
Mereka disambut Dubes RI untuk Arab Saudi Abdul Aziz Ahmad, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI Hilman Latief, Konsul KJRI Jeddah Yusron Bahauddin Ambary, dan Sekretaris Daker Bandara Asep Rohadian.(*)
Pentingnya visa haji
Menyusul adanya pengamanan terhadap 24 warga negara Indonesia oleh aparat keamanan Arab Saudi di Miqat Masjid Bir Ali Madinah, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kembali mengingatkan masyarakat yang akan berhaji untuk memastikan visa yang dimiliki adalah visa haji.
Supaya peristiwa penangkapan yang terjadi pada Selasa, 28 Mei 2024 itu tidak terulang.
Apalagi jemaah yang ketahuan tersebut sampai diproses hukum dan harus dipulangkan ke Indonesia. Mereka dilarang masuk Makkah karena menggunakan visa ziarah untuk berhaji.
“Setidaknya ada tiga landasan ketentuan yang menegaskan bahwa berhaji harus menggunakan visa haji bukan visa ziarah. Pertama, di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terdapat dua jenis visa haji yang legal, yaitu visa haji kuota Indonesia (kuota haji reguler dan haji khusus) dan visa haji Mujamalah (undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi),” kata anggota Media Center Haji Kementerian Agama Widi Dwinanda, Jumat (31/05/2024).
Baca juga: Pemerintah Arab Saudi Perketat Check Point Menuju Makkah Jelang Puncak Haji 2024
Haji dengan visa Mujamalah ini populer dengan sebutan haji Furoda, yakni haji yang menggunakan visa undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Jemaah yang menggunakan visa ini wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Kedua, fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji,” lanjut Widi.
Menurutnya, ada empat alasan yang disampaikan dalam fatwa tersebut.
Pertama, kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada apa yang diatur dalam syariat Islam.
Kedua, kewajiban untuk mendapatkan izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat.
Hal ini akan menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada jamaah haji.
“Ketiga, kewajiban memperoleh izin haji merupakan bagian dari ketaatan kepada pemerintah,” ucapnya.
Kempat, ia melanjutkan, haji tanpa izin tidak diperbolehkan. Sebab, kerugian yang diakibatkannya tidak terbatas pada jemaah, tetapi meluas pada jemaah lain. Menurut fatwa tersebut, kata dia, tidak boleh berangkat haji tanpa mendapat izin, dan berdosa bagi yang melakukannya karena melanggar perintah pemerintah.
“Bahkan, Pemerinah Saudi telah menetapkan sanksi berhaji tanpa visa dan tasreh resmi,” tandasnya
Terakhir, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan bahwa haji dengan visa non haji atau tidak prosedural itu sah, tetapi cacat dan pelakunya berdosa.
“Keputusan ini menjadi salah satu hasil musyawarah pengurus Syuriyah Nahdlatul Ulama yang digelar pada 28 Mei 2024 lalu,” lanjut dia.
2 Jamaah Haji Asal Tulungagung Masih Belum Bisa Pulang dari Tanah Suci, Alami Sakit |
![]() |
---|
Kloter Terakhir Haji Debarkasi Surabaya Tiba di Tanah Air Sore ini, Bakal Disambut Pejabat dan PPIH |
![]() |
---|
Tuntas Pengecekan Barang Bawaan, Jamaah Haji asal Sampang Diperkirakan Sabtu Siang Tiba di Madura |
![]() |
---|
Pesawat Garuda Batal Terbang, Kepulangan Ratusan Jemaah Haji Embarkasi Makassar pun Tertunda |
![]() |
---|
Jemaah Haji Asal Jombang Meninggal di Pesawat saat akan Mendarat di Bandara Juanda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.