6 Ormas yang Diberi Izin Tambang oleh Jokowi, ada Muhammadiyah, Nasib Tambang yang Ditolak?
Presiden Jokowi memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada sejumlah ormas keagamaan. Ada 6 ormas yang mendapatkan IUP dari pemerintah.
TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada sejumlah ormas keagamaan.
Ada 6 ormas yang mendapatkan IUP dari pemerintah.
Di antaranya adalah Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
PBNU sendiri memuji keberanian Jokowi memberikan IUP tersebut kepada ormas.
Baca juga: Sosok Gudfan Arif Ghofur, Ditunjuk Jadi Bos Perusahaan Tambang PBNU, Anak Kiai Tersohor di Lamongan
Namun bagaimana nasib tambang yang ditolak oleh ormas?
Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dalam beleid PP 25/2024 itu, pemerintah memperbolehkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) diberikan kepada sejumlah ormas keagamaan.
Berikut enam ormas keagamaan yang mendapatkan IUP:
Nahdlatul Ulama
Muhammadiyah
Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (Protestan)
Konferensi Waligereja Indonesia (Katolik)
Hindu
Buddha
Daftar Lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang dikelola ormas dapat dikelola ormas keagamaan:
izin tambang ke ormas
Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Jokowi
Muhammadiyah
TribunJatim.com
Tribun Jatim
| Daftar Prakiraan Cuaca Wilayah Rawan Longsor di Jawa Timur, Selasa 14 April 2026 |
|
|---|
| Klenteng Eng An Kiong Malang, Istana Keselamatan dan Keabadian yang Tetap Kokoh Terjaga Keasliannya |
|
|---|
| Cek AC Kamar, Wanita Muda Dibelai dan Dibisiki Bapak Kos, Korban Langsung Ngacir Lapor Polisi |
|
|---|
| Kades Tak Terima Gubernur Dedi Mulyadi Hilangkan Dugaan Pungli di Jembatan Cirahong |
|
|---|
| Mengenal Wayang Timplong, Kesenian Unik Khas Nganjuk Evolusi Wayang Krucil yang Melintasi Zaman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Presiden-Jokowi-putusan-Mahkamah-Agung-mengenai-batas-usia-Cagub-Cawagub-menjadi-30-tahun.jpg)