Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

6 Ormas yang Diberi Izin Tambang oleh Jokowi, ada Muhammadiyah, Nasib Tambang yang Ditolak?

Presiden Jokowi memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada sejumlah ormas keagamaan. Ada 6 ormas yang mendapatkan IUP dari pemerintah.

Editor: Torik Aqua
Biro Setpres
Presiden Jokowi berikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk 6 ormas keagamaan 

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada sejumlah ormas keagamaan.

Ada 6 ormas yang mendapatkan IUP dari pemerintah.

Di antaranya adalah Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

PBNU sendiri memuji keberanian Jokowi memberikan IUP tersebut kepada ormas.

Baca juga: Sosok Gudfan Arif Ghofur, Ditunjuk Jadi Bos Perusahaan Tambang PBNU, Anak Kiai Tersohor di Lamongan

Namun bagaimana nasib tambang yang ditolak oleh ormas?

Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam beleid PP 25/2024 itu, pemerintah memperbolehkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) diberikan kepada sejumlah ormas keagamaan.

Berikut enam ormas keagamaan yang mendapatkan IUP:

Nahdlatul Ulama

Muhammadiyah

Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (Protestan)

Konferensi Waligereja Indonesia (Katolik)

Hindu

Buddha

Daftar Lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang dikelola ormas dapat dikelola ormas keagamaan:

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved