Berita Viral
Sosok Devi Sri Astuti Mahasiswi di Palembang Gagal Wisuda karena Plagiat Skripsi, Naomi Kirim Somasi
Devi Sri Astuti terbukti melakukan plagiat skripsi milik lulusan FH Universitas Sriwijaya Palembang tahun 2021 bernama Naomi.
Editor:
Ficca Ayu Saraswaty
Twitter
Sosok Devi Sri Astuti, mahasiswi di Palembang gagal wisuda karena plagiat skripsi.
Taufiq menambahkan, pelaku plagiat skripsi juga bisa dijatuhi pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta.
Menteri Pendidikan Nasional juga sudah mengeluarkan Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Halaman 3 dari 3
Tags
TribunJatim.com
Devi Sri Astuti
mahasiswi
Tribun Jatim
Palembang
plagiat skripsi
TribunEvergreen
berita viral
medsos
jatim.tribunnews.com
Berita Terkait: #Berita Viral
Pasca Kepsek Sempat Dicopot usai Tegur Anak Wali Kota Arlan, Gubernur Minta Polemik Tak Diperpanjang |
![]() |
---|
Nasib Anggota DPRD yang Viral Ngaku Ingin Habiskan Uang Negara untuk Foya-foya: Kita Rampok Saja |
![]() |
---|
Imbas Menyelinap ke Rumah Janda, Kapolsek Digerebek Warga yang sudah Resah: Curiga |
![]() |
---|
Menu MBG di Banyumas Cuma Roti dan Kacang Kulit Godog, Ramai Disebut Snack Ketimbang Makan Sehat |
![]() |
---|
Penerima Bansos Terindikasi Main Judol ada yang Ngaku TNI-Polri, Dokter Hingga DPR: 600.000 Rekening |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.