Pilkada Trenggalek 2024
Benahi Syarat Administrasi, Bakal Paslon Perseorangan Pilkada Trenggalek Kumpulkan 101.406 Dukungan
KPU Trenggalek tengah melakukan melakukan verifikasi administrasi perbaikan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - KPU Trenggalek tengah melakukan melakukan verifikasi administrasi perbaikan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek, Cahyo Handriadi dan Suripto.
Komisioner KPU Trenggalek Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Istatiin Nafiah menuturkan bakal Paslon tersebut telah menyerahkan dokumen perbaikan pada tanggal 7 Juni 2024.
"Jumlah dukungan perbaikan yang diserahkan ke KPU adalah 101.406 dukungan dengan sebaran 14 kecamatan. Dukungan tersebut diserahkan pada hari terakhir masa perbaikan pukul 23.37 WIB," kata Istatiin, Selasa (11/6/2024).
Tahapan selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan tersebut hingga tanggal 18 Juni 2024.
Baca juga: Beri Layanan Masyarakat Trenggalek, Istri Bupati Novita Hardini Luncurkan 3 Inovasi Sekaligus
Jika dalam verifikasi administrasi tersebut dukungan yang memenuhi syarat kurang dari 44.075 dukungan maka bakal pasangan calon Cahyo - Suripto dipastikan gugur.
"Jadi bakal pasangan calon akan lanjut tahapan verifikasi faktual kesatu jika jumlah yang memenuhi syarat sama dengan atau lebih dari jumlah minimal dukungan yaitu 44.075 dukungan," lanjutnya.
Istatiin sendiri menuturkan hingga saat ini tahapan verifikasi faktual pertama belum ditentukan waktu pelaksanaannya namun demikian ia memastikan pelaksanaannya menggunakan sensus bukan sampel.
"Jadi setiap dukungan akan diperiksa door to door langsung dengan yang bersangkutan," tegas Istatiin.
Sebelumnya KPU telah melakukan verifikasi administrasi terhadap 44.872 bukti dukung yang dikumpulkan oleh Cahyo - Suripto. Hasilnya tidak ada satupun yang dinyatakan oleh KPU memenuhi syarat (MS).
"Pada tanggal 2 Juni 2024 adalah tahapan terakhir Vermin, termasuk juga penyampaian hasil rekapitulasi dari vermin sudah kita lakukan kemarin 2 Juni 2024, hasilnya belum memenuhi syarat (BMS)," kata Istatiin.
Baca juga: Pekka Tali, Program Pemkab Trenggalek Urus Akta Kelahiran dan Kematian Cuma Sehari, Syaratnya Mudah
Dari 44.872 bukti dukung, ada 249 bukti dukung yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat), sisanya 44.623 bukti dukung dinyatakan BMS.
Istatiin menyampaikan ada sejumlah indikator yang menjadi tolok ukur pemeriksaan bukti dukung tersebut.
Yaitu kesesuaian antara profil pendukung yang diunggah di aplikasi Silon, dengan identitas baik nama, NIK, jenis kelamin dan lainnya dengan KTP yang ditempel dan surat pernyataan atau B1 KWK Perseorangan.
"Jika tidak sesuai maka BMS. Sedangkan yang TMS adalah bukti dukung yang berasal dari luar Kabupaten Trenggalek serta adanya data ganda," pungkasnya.
KPU Trenggalek
Pilkada Trenggalek 2024
verifikasi administrasi
Bakal Pasangan Calon Perseorangan
Cahyo Handriadi dan Suripto
Pilkada 2024
Trenggalek
TribunJatim.com
Mas Ipin-Syah Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Terpilih Hasil Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mas Ipin-Syah Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Terpilih Besok Kamis |
![]() |
---|
Reaksi Mas Ipin-Syah Soal Pelantikan Bupati Trenggalek Diundur Jadi Maret 2025 |
![]() |
---|
Mas Ipin-Syah Menang 80,8 Persen di Pilkada Trenggalek 2024, Kecamatan Panggul Jadi Lumbung Suara |
![]() |
---|
Nia Warga Trenggalek Kaget Dapat Sepeda Motor Gratis setelah Nyoblos, Lainnya Dapat Kulkas hingga TV |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.