Berita Trenggalek
Pekka Tali, Program Pemkab Trenggalek Urus Akta Kelahiran dan Kematian Cuma Sehari, Syaratnya Mudah
Pemerintah Kabupaten Trenggalek meluncurkan program Pelayanan Akta Kelahiran Kematian Tepat Langsung Jadi (PEKKA TALI), Senin (10/6/2024).
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Pemerintah Kabupaten Trenggalek meluncurkan program Pelayanan Akta Kelahiran Kematian Tepat Langsung Jadi (PEKKA TALI), Senin (10/6/2024).
Program kerjasama antara Pemkab Trenggalek dengan UNICEF dan Universitas Airlangga ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat untuk mengurus pembuatan akta kelahiran dan akta kematian.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Trenggalek, Ririn Eko Utoyo menuturkan dalam Pekka Tali, Dukcapil Trenggalek akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana untuk menggandeng seluruh fasilitas kesehatan yang ada di Trenggalek.
Dengan kerjasama tersebut diharapkan tenaga kesehatan bisa segera melaporkan jika ada kelahiran dan kematian kurang dari 2 bulan. Bahkan Ririn mengatakan, akta kelahiran bisa jadi hari itu juga setelah bayi lahir.
Langkah ini juga untuk menjalankan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menegaskan setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.
Baca juga: Cara Urus Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah, Dilengkapi Syarat Pendaftaran
Sedangkan untuk kelahiran mati dilaporkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak lahir mati
"Pada saat ada kelahiran di faskes, operator di faskes langsung entri ke aplikasi. Sehingga operator kami verifikasi secara online hari itu insyaallah langsung terbit akta kelahiran. Jadi mungkin lebih cepat, bayi lahir pulang sudah membawa akta kelahiran," kata Ririn ditemui di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Senin (10/6/2024).
Syaratnya yang dibutuhkan pun cukup mudah, yaitu Kartu Keluarga orang tua, KTP saksi dan KTP orang tua bayi
Menurut Ririn, pada tahun 2023, lebih dari 1.700 kelahiran yang dilaporkan atau didaftarkan lebih dari dua bulan sehingga Dukcapil harus membuat surat keputusan dulu untuk menerbitkan akta kelahiran.
"Target kami 100 persen kelahiran langsung ke proses pencatatan di database sehingga terbit akta kelahiran. Karena saat ini sudah 99,97 persen, tinggal 17 anak yang belum karena kondisi di lapangan," lanjut Ririn.
Baca juga: Gala Dinner HUT Apkasi ke-24 di Tebing Bekas Tambang, Trenggalek Raih Renewable Energy Certificate
Sedangkan untuk pelaporan kematian menurut Ririn selama ini tidak ada yang lebih dari 30 hari.
Namun dengan adanya Pekka Tali diharapkan fasilitas kesehatan ataupun modin di setiap desa bisa lebih cepat melaporkan sehingga akta kematian lebih cepat diterbitkan.
"Mungkin mulai besok ada pelatihan penggunaan aplikasi ini. Yang kejadian kematian di desa atau di rumah nanti lewat desa dan modin. Kalau yang meninggal di puskesmas melalui aplikasi ini," pungkasnya
Baca juga: 2 Faktor Dominan Warga Madiun Ajukan Akta Kelahiran Anak, Dispendukcapil Sebut Pernikahan Siri
jatim.tribunnews.com
PEKKA TALI
Pemkab Trenggalek
akta kelahiran
akta kematian
berita Trenggalek terkini
UNICEF
Universitas Airlangga
Kisah Warga Trenggalek Bangun Kedai Healthy Food dari Modal Rp 200 Ribu, Kini Jadi Langganan Bupati |
![]() |
---|
Sapi Potong Sehat Jadi Prioritas Vaksinasi PMK di Trenggalek, Dinas Peternakan: Bisa Vaksin Mandiri |
![]() |
---|
Modus Penipuan Jual Beli Emas Rp 27 Juta, Pelaku Hanya Bermodal HP, Wanita Trenggalek Jadi Korban |
![]() |
---|
Masa Pendaftaran Seleksi PPPK Gelombang Kedua Trenggalek Diperpanjang, Terakhir 20 Januari 2025 |
![]() |
---|
Brak, Pohon Tumbang Timpa Warung di Desa Kedunglurah Trenggalek, Sempat Ganggu Arus Lalin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.