Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Trenggalek

Pekka Tali, Program Pemkab Trenggalek Urus Akta Kelahiran dan Kematian Cuma Sehari, Syaratnya Mudah

Pemerintah Kabupaten Trenggalek  meluncurkan program Pelayanan Akta Kelahiran Kematian Tepat Langsung Jadi (PEKKA TALI), Senin (10/6/2024).

tribunjatim.com/Sofyan Arif Candra
Pemerintah Kabupaten Trenggalek bersama UNICEF meluncurkan program Pelayanan Akta Kelahiran Kematian Tepat Langsung Jadi (PEKKA TALI) di Pendopo Manggala Praja Nugraha Trenggalek, Senin (10/6/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Pemerintah Kabupaten Trenggalek meluncurkan program Pelayanan Akta Kelahiran Kematian Tepat Langsung Jadi (PEKKA TALI), Senin (10/6/2024).

Program kerjasama antara Pemkab Trenggalek dengan UNICEF dan Universitas Airlangga ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat untuk mengurus pembuatan akta kelahiran dan akta kematian

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Trenggalek, Ririn Eko Utoyo menuturkan dalam Pekka Tali, Dukcapil Trenggalek akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana untuk menggandeng seluruh fasilitas kesehatan yang ada di Trenggalek.

Dengan kerjasama tersebut diharapkan tenaga kesehatan bisa segera melaporkan jika ada kelahiran dan kematian kurang dari 2 bulan. Bahkan Ririn mengatakan, akta kelahiran bisa jadi hari itu juga setelah bayi lahir.

Langkah ini juga untuk menjalankan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menegaskan setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran. 

Baca juga: Cara Urus Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah, Dilengkapi Syarat Pendaftaran

Sedangkan untuk kelahiran mati dilaporkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak lahir mati

"Pada saat ada kelahiran di faskes, operator di faskes langsung entri ke aplikasi. Sehingga operator kami verifikasi secara online hari itu insyaallah langsung terbit akta kelahiran. Jadi mungkin lebih cepat, bayi lahir pulang sudah membawa akta kelahiran," kata Ririn ditemui di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Senin (10/6/2024).

Syaratnya yang dibutuhkan pun cukup mudah, yaitu Kartu Keluarga orang tua, KTP saksi dan KTP orang tua bayi 

Menurut Ririn, pada tahun 2023, lebih dari 1.700 kelahiran yang dilaporkan atau didaftarkan lebih dari dua bulan sehingga Dukcapil harus membuat surat keputusan dulu untuk menerbitkan akta kelahiran.

"Target kami 100 persen kelahiran langsung ke proses pencatatan di database sehingga terbit akta kelahiran. Karena saat ini sudah 99,97 persen, tinggal 17 anak yang belum karena kondisi di lapangan," lanjut Ririn.

Baca juga: Gala Dinner HUT Apkasi ke-24 di Tebing Bekas Tambang, Trenggalek Raih Renewable Energy Certificate

Sedangkan untuk pelaporan kematian menurut Ririn selama ini tidak ada yang lebih dari 30 hari.

Namun dengan adanya Pekka Tali diharapkan fasilitas kesehatan ataupun modin di setiap desa bisa lebih cepat melaporkan sehingga akta kematian lebih cepat diterbitkan.

"Mungkin mulai besok ada pelatihan penggunaan aplikasi ini. Yang kejadian kematian di desa atau di rumah nanti lewat desa dan modin. Kalau yang meninggal di puskesmas melalui aplikasi ini," pungkasnya

Baca juga: 2 Faktor Dominan Warga Madiun Ajukan Akta Kelahiran Anak, Dispendukcapil Sebut Pernikahan Siri

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved