Berita Trenggalek
Jadwal Tera Ulang Diskomidag di 6 Pasar Trenggalek, Tak Dikenakan Retribusi alias Gratis
Jadwal tera ulang Diskomidag di 6 pasar Trenggalek mulai tanggal 11 hingga 27 Juni 2024, tidak dikenakan retribusi alias gratis.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
Untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha agar menera ulang timbangannya, Tim Pengawas Kemetrologian getol melaksanakan pengawasan dan pendataan UTTP.
Jika ada UTTP yang tanda teranya sudah tidak berlaku, maka akan ditandai dengan stiker merah yang bertuliskan 'UTTP ini dilarang digunakan untuk bertransaksi'.
Selain itu pedagang juga akan mendapatkan sanksi jika menggunakan UTTP tersebut yaitu hukuman penjara selama satu tahun dan denda paling banyak satu juta rupiah.
Di sisi lain, pedagang tersebut juga akan terkena sanksi sosial yaitu hilangnya kepercayaan konsumen kepada dirinya.
Dengan berbagai upaya tersebut, Saniran berharap timbul kesadaran untuk melakukan tera ulang, apalagi pelaksanaan tera ulang juga tidak dikenakan retribusi alias gratis.
Hal tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan
Diskomidag Trenggalek
tera ulang
Pasar Gondang
Kecamatan Tugu
Trenggalek
TribunJatim.com
berita Trenggalek terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
TribunEvergreen
Kisah Warga Trenggalek Bangun Kedai Healthy Food dari Modal Rp 200 Ribu, Kini Jadi Langganan Bupati |
![]() |
---|
Sapi Potong Sehat Jadi Prioritas Vaksinasi PMK di Trenggalek, Dinas Peternakan: Bisa Vaksin Mandiri |
![]() |
---|
Modus Penipuan Jual Beli Emas Rp 27 Juta, Pelaku Hanya Bermodal HP, Wanita Trenggalek Jadi Korban |
![]() |
---|
Masa Pendaftaran Seleksi PPPK Gelombang Kedua Trenggalek Diperpanjang, Terakhir 20 Januari 2025 |
![]() |
---|
Brak, Pohon Tumbang Timpa Warung di Desa Kedunglurah Trenggalek, Sempat Ganggu Arus Lalin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.