Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Trenggalek

Jadwal Tera Ulang Diskomidag di 6 Pasar Trenggalek, Tak Dikenakan Retribusi alias Gratis

Jadwal tera ulang Diskomidag di 6 pasar Trenggalek mulai tanggal 11 hingga 27 Juni 2024, tidak dikenakan retribusi alias gratis.

TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskomidag) Trenggalek, Saniran meninjau pelaksanaan tera ulang di pasar tradisional Kabupaten Trenggalek, Selasa (11/6/2024). 

Untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha agar menera ulang timbangannya, Tim Pengawas Kemetrologian getol melaksanakan pengawasan dan pendataan UTTP. 

Jika ada UTTP yang tanda teranya sudah tidak berlaku, maka akan ditandai dengan stiker merah yang bertuliskan 'UTTP ini dilarang digunakan untuk bertransaksi'. 

Selain itu pedagang juga akan mendapatkan sanksi jika menggunakan UTTP tersebut yaitu hukuman penjara selama satu tahun dan denda paling banyak satu juta rupiah. 

Di sisi lain, pedagang tersebut juga akan terkena sanksi sosial yaitu hilangnya kepercayaan konsumen kepada dirinya.

Dengan berbagai upaya tersebut, Saniran berharap timbul kesadaran untuk melakukan tera ulang, apalagi pelaksanaan tera ulang juga tidak dikenakan retribusi alias gratis.

Hal tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved