Berita Tulungagung
Pemilik Usaha Rumah Kos di Tulungagung Bisa Tersenyum, Pemkab Tak Lagi Menarik Pajak
Pemilik usaha rumah kos-kosan di Tulungagung kini bisa tersenyum, pemkab tak lagi menarik pajak rumah kos.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulungagung menghapus rumah kos sebagai objek pajak di tahun 2024.
Dengan demikian, sekitar 215 rumah kos yang selama ini terdata di pemkab bebas dari kewajiban membayar pajak daerah ke Pemkab Tulungagung.
Menurut Sekretaris Bapenda Kabupaten Tulungagung, Agus Pamungkas, penghapusan rumah kos sebagai objek pajak ini dituangkan dalam Perda nomor 11 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Secara resmi, hanya 20 rumah kos yang menjadi wajib pajak di Kabupaten Tulungagung.
"Kami sudah menyurati semua pemilik usaha rumah kos, sekarang tidak ada lagi kewajiban lapor setiap bulan," jelas Agus Pamungkas, Selasa (11/6/2024).
Sebelumnya, para pemilik usaha rumah kos wajib melaporkan tingkat hunian setiap bulan.
Hal ini mengacu pada ketentuan aturan lama, rumah kos yang dikenai pajak hanya yang penghuninya 10 kamar ke atas.
Meski jumlah kamar mencapai puluhan, namun jika yang dihuni kurang dari 10 kamar, tidak dikenakan pajak.
"Pajak dari rumah kos ini juga kecil, karena banyak yang lapor penghuninya kurang dari 10 kamar. Sementara kami tidak bisa memeriksa ke kamar satu per satu," ungkap Agus.
Baca juga: Kartika Putri Kesal Diteror Orang Pajak setelah Pamer Tas, Beber Pekerjaan Habib Usman selain Dakwah
Kini wajib pajak yang ditetapkan adalah setiap penginapan yang mengenakan tarif harian.
Wajib pajak yang masuk ketentuan ini antara lain Guest House yang banyak tumbuh di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Namun rumah kos tetap dikenakan pajak terkait penggunaan air tanah.
"Pajak terkait penggunaan air tanah masih melekat," ucap Agus.
Selama ini, pajak daerah terbesar berasal dari pajak penerangan jalan, pajak BPHTB, PBB dan pajak restoran.
Sementara pemasukan pajak rumah kos di tahun-tahun sebelumnya kurang dari Rp 100 juta.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Tulungagung
pajak rumah kos
Agus Pamungkas
TribunJatim.com
berita Tulungagung terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
| Menyusul Kades Suratman, Pemilik Apotek Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Desa Tambakrejo Tulungagung |
|
|---|
| Gerakan Cabut Paku Warnai Peringatan HUT ke-57 SMA Katolik Tulungagung |
|
|---|
| Damri Buka Suara Terkait Pengurangan Armada Trayek Tulungagung-Ponorogo dan Potensi Trayek Baru |
|
|---|
| Pohon Kawasan Hutan di Selatan Tulungagung Sengaja Dimatikan untuk Pertanian, Lahan Diperjualbelikan |
|
|---|
| Rencana Pembangunan TPST Tulungagung di Dekat Pasar Hewan Terkendala Anggaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/razia-rumah-kos-di-kabupaten-tulungagung.jpg)