Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Pemilik Usaha Rumah Kos di Tulungagung Bisa Tersenyum, Pemkab Tak Lagi Menarik Pajak

Pemilik usaha rumah kos-kosan di Tulungagung kini bisa tersenyum, pemkab tak lagi menarik pajak rumah kos.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/ David Yohanes
Ilustrasi rumah kos di Tulungagung - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulungagung menghapus rumah kos sebagai objek pajak di tahun 2024. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulungagung menghapus rumah kos sebagai objek pajak di tahun 2024.

Dengan demikian, sekitar 215 rumah kos yang selama ini terdata di pemkab bebas dari kewajiban membayar pajak daerah ke Pemkab Tulungagung.

Menurut Sekretaris Bapenda Kabupaten Tulungagung, Agus Pamungkas, penghapusan rumah kos sebagai objek pajak ini dituangkan dalam Perda nomor 11 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Secara resmi, hanya 20 rumah kos yang menjadi wajib pajak di Kabupaten Tulungagung.

"Kami sudah menyurati semua pemilik usaha rumah kos, sekarang tidak ada lagi kewajiban lapor setiap bulan," jelas Agus Pamungkas, Selasa (11/6/2024).

Sebelumnya, para pemilik usaha rumah kos wajib melaporkan tingkat hunian setiap bulan.

Hal ini mengacu pada ketentuan aturan lama, rumah kos yang dikenai pajak hanya yang penghuninya 10 kamar ke atas.

Meski jumlah kamar mencapai puluhan, namun jika yang dihuni kurang dari 10 kamar, tidak dikenakan pajak.

"Pajak dari rumah kos ini juga kecil, karena banyak yang lapor penghuninya kurang dari 10 kamar. Sementara kami tidak bisa memeriksa ke kamar satu per satu," ungkap Agus.

Baca juga: Kartika Putri Kesal Diteror Orang Pajak setelah Pamer Tas, Beber Pekerjaan Habib Usman selain Dakwah

Kini wajib pajak yang ditetapkan adalah setiap penginapan yang mengenakan tarif harian.

Wajib pajak yang masuk ketentuan ini antara lain Guest House yang banyak tumbuh di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Namun rumah kos tetap dikenakan pajak terkait penggunaan air tanah.

"Pajak terkait penggunaan air tanah masih melekat," ucap Agus.

Selama ini, pajak daerah terbesar berasal dari pajak penerangan jalan, pajak BPHTB, PBB dan pajak restoran.

Sementara pemasukan pajak rumah kos di tahun-tahun sebelumnya kurang dari Rp 100 juta.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved