Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Guru Cegat Bus yang Klakson Telolet di Depan Sekolah, Polisi Kuak Nasib Sopir: Buat Keributan

Tengah viral di media sosial aksi guru cegat bus telolet di depan sekolah. Si guru tampak kesal dan memberi teguran.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Instagram
Sosok Guru Cegat Bus yang Klakson Telolet di Depan Sekolah, Polisi Kuak Nasib Sopir: Buat Keributan 

TRIBUNJATIM.COM - Tengah viral di media sosial aksi guru cegat bus telolet di depan sekolah.

Si guru tampak kesal dan memberi teguran.

Polisi pun turun tangan menangani masalah ini.

Nasib sopir bus dikuak.

Peristiwa ini terjadi di depan sekolah kawasan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat.

Dalam video viral yang diunggah di akun Instagram @infodepok_id, nampak sebuah bus pariwisata melintas di jalan raya depan area sekolah.

Karena bus tersebut menyalakan klakson 'telolet' cukup lama, guru yang mengenakan seragam aparatur sipil negara (ASN) itu langsung menghadang laju bus.

Ia menghampiri sang sopir dengan memberikan teguran. Bahkan, guru tersebut sampai membuka pintu bagian depan penumpang.

"Detik-detik seorang guru SD di Pasir Putih, Sawangan tiba-tiba memberhentikan bus yang membunyikan 'telolet' yang melintas saat jam belajar. Diduga sang guru kesal," tulis akun Instagram @infodepok_id, dikutip pada Selasa (11/6/2024) via TribunDepok.

Baca juga: Bunyi Klakson Telolet Dilarang, Sopir Bus Bakal Didenda Rp 500 Ribu Jika Nekat Melanggar, Alasannya?

Menanggapi hal itu, Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra menjelaskan, pihaknya akan menyelidiki kasus viral tersebut.

"Sedang kami selidiki," ujar Multazam, saat dikonfirmasi.

 Multazam mengimbau agar pengendara bus menaati rambu-rambu lalu lintas saat berkemudi.

Menurut Multazam, penggunaan klakson 'telolet' di dekat sekolah, sarana ibadah, dan rumah sakit dilarang.

"Menghimbau (pengemudi bus) untuk tertib berlalu lintas dan melarang untuk mengganggu ketertiban umum, di Depan sekolah, masjid, tempat ibadah, dan rumah sakit dilarang membunyikan klakson apalagi Telolet," pungkasnya.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Ponorogo, Nyalip Truk Terlalu ke Kanan, Bus Restu Tabrak Pemotor hingga Tewas

Kompol Multazam Lisendra menjelaskan, pihaknya akan memberikan sanksi penilangan terhadap sopir bus tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved