Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kediri

Kasus Penyalahgunaan Hak PVT Benih Kacang Panjang di Kediri Berakhir Damai, Barang Bukti Dimusnahkan

Polres Kediri memusnahkan barang bukti berupa 2.957,3 kg atau lebih dari 2,9 ton benih kacang panjang atas kasus pelanggaran perlindungan varietas tan

TRIBUNJATIM.COM/Luthfi Husnika
Polres Kediri memusnahkan barang bukti berupa 2.957,3 kg atau lebih dari 2,9 ton benih kacang panjang atas kasus pelanggaran perlindungan varietas tanaman (PVT) pada Kamis (13/6/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Luthfi Husnika

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Polres Kediri memusnahkan barang bukti berupa 2.957,3 kg atau lebih dari 2,9 ton benih kacang panjang atas kasus pelanggaran perlindungan varietas tanaman (PVT) pada Kamis (13/6/2024).

Pemusnahan tersebut digelar di lapangan indoor Mapolres Kediri dan dihadiri langsung oleh perwakilan dari PT Agri Makmur Pertiwi sebagai pemegang hak PVT sekaligus pelapor.

"Hari ini kami memusnahkan benih kacang panjang yang jumlahnya lebih dari 2,9 ton. Benih ini diperdagangkan tanpa izin pemilik hak PVT yakni PT Agri Makmur Pertiwi," kata Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama.

AKP Fauzy mengatakan, berdasarkan keterangan dari pelapor pihak PT Agri Makmur Pertiwi, oknum yang memperdagangkan benih dengan hak PVT miliknya adalah perusahaan dari Yogyakarta.

Benih kacang panjang jenis MP ini dijual dengan merk dagang lain, yang banyak dijumpai di wilayah Kediri adalah merk Genjah dan Tali Jiwo.

"Masyarakat harus lebih memperhatikan, karena tindakan seperti ini masuk tindak pidana dan dapat dijerat dengan undang-undang. Supaya ke depannya tidak terjadi lagi kasus demikian," terangnya.

Baca juga: Tips Menu Diet Sehat untuk Sahur dari Pakar Gizi, Dilengkapi Resep Sayur Bobor Daun Kacang Panjang

AKP Fauzy menjelaskan, pelanggar hak PVT ini dapat terancam pidana penjara paling lama 7 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2,5 miliar.

Sementara itu Direktur Produksi PT Agri Makmur Pertiwi Irfan Afandi berharap penyalahgunaan hak PVT ini tidak terulang kembali. 

"Kami menemukan produk benih kami diperdagangkan oleh perusahaan dari Yogyakarta dengan merk dagang mereka. Diedarkan ke wilayah Kediri. Merk yang kami temukan ada Tali Jiwo, Genjah, Kembar Hijau, Marem 99 dan masih banyak lagi. Ini tentu merugikan kami dan para mitra juga," papar Irfan.

Irfan mengungkapkan, pihaknya telah melakukan uji morfologi pada varietas tanaman tersebut. Uji tersebut dilakukan pada seluruh karakter tanaman, baik batang, daun, bunga, polong segar, dan polong kering.

"Semua menunjukkan hasil identik terhadap nomor yang diuji. Hal ini membuktikan bahwa benih tersebut adalah benih jenis MP milik PT Agri Makmur Pertiwi yang diganti merk dagang serta dijual kembali," terangnya.

Kendati demikian, pihak pelapor tidak melanjutkan kasus tersebut ke pengadilan. Sehingga kasus berakhir damai dengan restorative justice.

"Semoga kasus ini bisa menjadi pembelajaran semua pihak, sehingga ke depannya tidak ada kasus serupa lagi," pungkasnya

Baca juga: Jaga Ekosistem Air Tawar, Pemkab Trenggalek Tebar Ratusan Ribu Benih Ikan Tawes

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved