Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

Sidang Perdana Guru Ngaji Probolinggo yang Hamili Santriwati, Dijerat Pasal Berlapis

Kasus Sholehuddin (54) guru ngaji asal Desa Kregenan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo yang menghamili muridnya menjalani sidang perdana

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Ahsan Faradisi
Terdakwa kasus guru ngaji yang hamili santrinya di Desa Kregenan, Kecamatan Kraksaan saat diadili di ruang sidang. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Kasus Sholehuddin (54) guru ngaji asal Desa Kregenan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo yang menghamili muridnya menjalani sidang perdana, pada Rabu (12/6/2024).

Sidang perdana digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Probolinggo. Dalam sidang perdana itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menuntut terdakwa dengan pasal berlapis.

Dalam kasus ini, terdakwa dituntut pasal pasal 81 ayat (3) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 6 huruf c jo pasal 15 Ayat (1) huruf b dan huruf g UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Pasal tersebut sebagai tuntutan kami selaku JPU pada sidang perdana kasus guru ngaji yang hamili santrinya sendiri di Kecamatan Kraksaan," kata JPU Kejari Kabupaten Probolinggo, Irene Ulfa, Kamis (13/6/2024). 

Baca juga: Guru Ngaji yang Hamili Santrinya di Probolinggo Bakal Disidang Bulan Depan

Menanggapi tuntutan JPU, Penasehat Hukum Terdakwa, Mashuda menerima semua dakwaan dari JPU terhadap kliennya itu tanpa ada bantahan apapun saat berjalannya persidangan berlangsung. 

"Klien kami tidak membantah dan menerima semua dakwaan dari JPU saat persidangan perdana," ujar Mashuda. 

Kini, menurut Mashuda, pihaknya tinggal menunggu agenda sidang pembuktian yang akan digelar pada Selasa (25/6/2024) mendatang di PN Kraksaan, Kabupaten Probolinggo

"Jadi kita tinggal menunggu agenda selanjutnya yaitu pembuktian dari jaksa" pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved